SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur (Jatim) terus mengupayakan normalisasi dimensi truk milik pengusaha truk di wilayah setempat sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penertiban angkutan barang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sekjen Aptrindo Jatim, Eddo Adrian Wijaya, mengatakan sejak aturan penertiban muatan truk over dimensi dan over load (ODOL) diberlakukan pada 1 Agustus lalu, hingga saat ini sudah ada 100 lebih truk Jatim yang melakukan normalisasi dimensi berupa pemotongan sumbu, bak maupun bumper.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari anggota asosiasi kami yang sudah normalisasi sekitar 100 an lebih. Harapannya pengusaha truk lainnya ikut melakukan normalisasi,” katanya Senin, (5/11/2018).

Eddo Adrian Wijaya mengatakan kondisi angkutan barang di Jatim berbeda dengan sejumlah daerah lainnya, yakni kebanyakan truk di Jatim kebanyakan over tonase. Namum secara perlahan, anggota Aptrindo sudah mulai mengikuti aturan dengan memuat barang sesuai dengan tonase yang diizinkan.

“Hanya saja, tantangan yang masih dihadapi oleh pengusaha truk adalah pemilik barang yang menginginkan biaya angkut murah dan banyak. Sementara tidak semua pengusaha truk masuk dalam asosiasi dan bersikap ‘koboi’ atau tetap bandel dengan mengangkut barang secara over,” jelasnya.

Eddo Adrian Wijaya mengakui saat ini memang penegakan hukum belum maksimal karena masih terus dalam sosialisasi. Namun, menurutnya pemerintah harus lebih memperketat penindakan truk ODOL agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

Eddo menerangkan, melakukan normalisasi membutuhkan biaya yang tidak murah bergantung jenis truk dan ukurannya serta karoserinya. Setidaknya, biaya yang dibutuhkan untuk normalisasi truk yakni sekitar Rp15 jutaan/unit.

“Dampak positif jika melakukan normalisasi adalah truk kita akan lebih awet dan otomatis jumlah ritase atau penghitungan sewa truk akan lebih banyak. Sedangkan dampak negatif saat ini adalah banyak konsumen/pemilik barang yang meninggalkan kami dan mencari truk lain yang lebih murah, bisa angkut banyak,” jelasnya.

Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menambahkan selain Jatim, daerah lain yang sudah melakukan normalisasi dimensi truk yakni di Riau.

“Aptrindo Riau sudah melaporkan bahwa ada 125 unit truk dari 7 pengusaha angkutan yang telah melakukan normalisasi dimensi. Kondisi ini terus kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Jembatan Timbang

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, mengatakan penertiban muatan truk ODOL memang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim yang saat ini masih hanya diberlakukan di jembatan timbang Widang Tuban sebagai lokasi percontohan.

“Nah tapi Dishub Jatim juga punya alat kendali dengan melakukan operasi kestib [keselamatan dan ketertiban] sebanyak 3 kali dalam satu bulan untuk angkutan penumpang seperti bus dan juga angkutan barang,” jelasnya kepada Bisnis/JIBI.

Dia menjelaskan operasi keselamatan dan ketertiban tersebut dilakukan di 11 titik UPT LLAJ seperti di wilayah Surabaya, Lamongan, Madura, Malang, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

“Selama operasi penertiban ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Kalau pelanggaran tipe A akan ditilang di tempat dan kalau tipe B diselesaikan di pengadilan. Jadi kami langsung melalukan tindakan sesuai jenis operasi termasuk bus penumpang,” imbuhnya.

Dalam operasi ini, Dishub bekerja sama dengan instansi lain seperti polisi, dispenda, Jasa Raharja, pengadilan dan kejaksaaan.

Fattah mengungkapkan kebanyakan yang melanggar untuk angkutan barang yakni kelebihan muatan dan tinggi muatan, tidak ada STNK, juga terlambat melakukan uji kir.

Dia menambahkan, pada 5 November ini, UPT LLAJ Malang juga telah menggelar operasi kestib, ada 353 kendaraan diperiksa, sebanyak 139 unit merupakan truk, 178 pickup, 6 bus dan 14 bus mini, 2 truk tandum dan 7 MPU.

“Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 10 kendaraan ditindak oleh UPT LLAJ Malang karena Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) mati dan 3 kendaraan melanggar dimensi dan 4 kendaraan trayeknya mati,” ungkap dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya