SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus korupsi diusut Bareskrim yakni terkait pengadaan printer dan scanner di DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta tahun 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta dan pihak sekolah.

“Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang termasuk Kepsek SMAN 17,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2015).

Dalam proyek pengadaan alat printer dan scanner tersebut, modus yang digunakan adalah dengan mark up harga dan proses pengadaan tidak sesuai aturan.

Sejauh ini penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengetahui kerugian negara yang dihasilkan dari proyek bernilai Rp150 miliar.

Dugaan korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya