SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah memanggil 11 orang saksi dan empat saksi ahli terkait dengan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Ali bin Smith di Palembang, Sumatra Selatan, pada 8 Januari 2017 lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan ceramah Bahar bin Ali bin Smith mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian atau tidak. 

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurutnya, setelah penyidik meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hatespeech, ujaran Bahar bin Smith terbukti mengandung unsur tindak pidana. Bahar sebenarnya juga dipanggil untuk pemeriksaan hari ini, Senin (3/12/2018), namun tidak hadir.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan empat saksi ahli untuk membuktikan apakah ceramah HBS mengandung ujaran kebencian atau tidak, ternyata terbukti ada unsur tindak pidananya,” tuturnya pada Senin (3/12/2018).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat saksi ahli tersebut sudah dilakukan penyidik sebelum surat panggilan pertama dilayangkan ke rumah Bahar bin Ali bin Smith pada Jumat (30/12/2018) lalu.

Padahal, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin baru mempolisikan Bahar bin Ali bin Smith pada Rabu (28/11/2018). Artinya, pada 29 – 30 November, ada 11 saksi dan 4 saksi ahli yang dipanggil oleh tim penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada para saksi dan saksi ahli itu sebelum kita kirimkan surat panggilan kepada HBS,” katanya.

Dia memastikan kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut. “Tentu saja kami akan profesional dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.”

Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU No. 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UIU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya