SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA —  Kasus  hoaks tujuh kontainer tercoblos diselidiki Polri. Bareskrim Mabes Polri memulangkan dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Kedua tersangka itu adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menilai keduanya dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam oleh tim penyidik.
Keduanya diperiksa untuk dikonfirmasi alasannya menerima dan menyebarkan rekaman suara tentang 7 kontainer isi surat suara tercoblos melalui media sosial. 
 
“Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kedua tersangka itu sudah dilakukan. Keduanya kini sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing,” tuturnya, Sabtu (5/1/2019), sebagaimana dikutip Bisnis.com.
 
Menurut Syahar, alasan tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena masih belum diperlukan dan kedua tersangka itu juga bukan pembuat rekaman hoaks.
 
Syahar memastikan Polri akan terus memburu pelaku sebenarnya yang membuat rekaman suara hoaks itu. Dia mengatakan Polri akan professional menangani perkara tersebut.
 
“Saat ini kami masih memburu pelaku yang membuat rekaman itu. Tunggu saja ya,” katanya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya