SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menunjukkan senjata api yang jadi barang bukti insiden penembakan 6 pengikut Habib Rizieq Syihab di Tol Jakarta-CIkampek, Senin (7/12/2020) dini hari WIB. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah masih kontroversialnya senjata api yang disebut sebagai milik laskar Front Pembela Islam, Bareskrim Polri akhirnya mngklaim masih mendalami kepemilikan senjata api yang disebut ilegal di tangan laskar FPI yang sejak mula polisi sebut terlibat baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengusutan kepemilikan senjata api secara ilegal itu adalah salah satu rekomendasi Komnas HAM yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Laskar FPI mencegat dan memepet mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengikuti Habib Rizieq Syihab, kemudian terjadi baku tembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Baca Juga: Ini Target Satya Wacana Saints Salatiga

Komnas HAM juga menemukan adanya bukti tujuh buah proyektil dari lokasi penembakan. Dua dari tujuh proyektil tersebut bersalah dari senjata api rakitan yang diduga milik Laskar FPI.

"Kami masih menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api itu. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami siapa pemiliknya," tuturnya, Rabu (10/3/2021).

Polisi Transparan Mengusut

Rusdi menegaskan kepolisian bakal transparan mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal itu. Rusdi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus tersebut akan disampaikan ke masyarakat.

"Kami akan transparan mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Baca Juga: Pandemi Pacu Lonjakan KDRT di Jepang

Adapun, sejauh ini tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut.

Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI. "Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," tutur Rusdi.

Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang laskar FPI. "Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya