SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mabes Polri hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka mafia hukum dan pemalsuan rencana tuntutan Gayus HP Tambunan, Jaksa Cirus Sinaga.

Padahal Cirus dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, dan korupsi dalam dugaan praktik mafia hukum Gayus senilai Rp 28 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka bukanlah sebuah keharusan.

“Menahan itu kan dalam hukum acara pidana disebutkan dapat ditahan, tapi tidak serta merta harus ditahan. Tapi kalau menyulitkan, hukumanya ini kan dapat ditahan,” jelas Ito di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Selain itu juga, lanjut Ito, penyidikan Polri terhadap Cirus masih pada kasus pemalsuan rencana tuntutan, belum menyidik kasus dugaan mafia hukum. “Kan penangannan dia masih sebatas pada rentut, itu masih dimintakan kterangan dari yang lain-lainnya.”

(Inilah.com/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya