SOLOPOS.COM - Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melimpahkan Tahap II tersangka perkara korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta periode 2017-2019 ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1-12-2022). (ANTARA/HO-Dittipikor Bareskrim Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta periode 2017-2019 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (1/12/2022).

Ketiga tersangka itu Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa. Mereka merugikan keuangan negara miliaran rupiah

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini telah dilakukan proses tahap dua terhadap ketiga tersangka kepada JPU Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan peran masing-masing tersangka. Direktur Utama PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono, telah mengajukan lima fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp74,5 miliar pada tahun 2017.

Polisi menduga ada proses perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. “Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesar satu persen dari nilai pencairan kredit,” katanya.

Baca Juga : Lukas Enembe Diminta Diproses Adat, KPK Sebut Nilai Luhur Masyarakat Cidera

Terhadap kelima proyek, lanjut dia, pada tanggal 31 Mei 2020 dinyatakan sebagai kredit macet sehingga kerugian negara Rp71,2 miliar.

Selanjutnya Dirut dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa, mengajukan tujuh fasilitas kredit dengan total Rp57 miliar pada tahun 2018.

Kedua tersangka menyerahkan jaminan surat perintah kerja (SPK) fiktif, uang jaminan deposit, dan jaminan asuransi untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi dan tersangka memberi komitmen fee sebesar satu persen kepada Bina Mardjani selaku Pimpinan BPD Jateng Cabang Jakarta. Bina saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Untuk pemberian kredit kepada pihak PT Mega Daya Survey Indonesia ini negara dirugikan Rp62,2 miliar,” kata mantan penyidik KPK itu.

Baca Juga : Profil Hasnaeni Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast

Cahyono mengatakan penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya menyelamatkan kerugian negara.

“Jumlah aset recovery tersangka Boni sampai saat ini kami dapat Rp2,6 miliar sedangkan tersangka Welly dan Giki sebesar Rp5,7 miliar. Kami terus usut TPPU-nya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya