SOLOPOS.COM - Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, terbakar, Sabtu (22/8/2020). (Solopos-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri mengekspose penetapan delapan tersangka kebakaran Kejakgung itu, Jumat (23/10/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka kebakaran Kejakgung itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung. "Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan bahwa delapan tersangka yang belum disebutkan identitasnya itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara ya," katanya.

Paduan Suara Virtual Persembahkan Ya Lal Wathon dan Indonesia Jaya

Sayangnya, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak. "Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum ya," ujarnya.

Seperti diketahui, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Nyala Api Terbuka

Dari hasil penyelidikan Bareskrim, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.

Endah Laras Meriahkan Prambanan Jazz Festival Bareng Sinten Remen

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti semua proses penyidikan hingga menuntut para tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Fadhil Zumhana menjelaskan penunjukan tujuh JPU itu dilakukan sejak penyidik Bareskrim Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Menurut Fadhil, tujuh JPU tersebut tidak hanya ditugaskan menuntut tetapi juga meneliti berkas perkara para tersangka kebakaran Kejakgung yang akan dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejagung.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya