Polisi menujukkan barang bukti satu set kartu remi yang disita dari dua pelaku judi abangan Sugeng (dua dari kanan) warga Dawung Wetan, Danukusuman, Serengan, Solo, dan Agung Surono Nugroho warga Dawung Tengah, Serengan, Solo saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (16/10/2012).
PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar