SOLOPOS.COM - Sejumlah pejabat membakar pakaian yang menjadi barang bukti dalam kasus pidana saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Sragen, Rabu (30/9/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri Sragen bersama stakeholders terkait, Rabu (30/9/2020), memusnahkan sejumlah barang bukti dari 45 kasus kejahatan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sragen.

Dari 45 kasus tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Sragen tersebut terdiri atas empat perkara illegal logging, 21 kasus pencurian, perjudian, dan perlindungan anak, serta 20 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan pejabat dari PN Sragen, Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Polres Sragen, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

PUBG Mobile Resmi Kolaborasi dengan Blackpink

“Teknis pemusnahannya dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender supaya tidak memungkinkan dipakai ulang. Untuk barang bukti kain dan sejenisnya dibakar. Ponsel dihancurkan dengan dipalu sampai rusak. Sedangkan untuk barang bukti besi dipotong  dengan alat supaya tidak digunakan lagi,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen Suhardi dalam kesempatan itu.

Termasuk Narkoba

Teknis tersebut dilakukan Kajaksaan Sragen dan pejabat lainnya. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan memblender sabu-sabu seberat 9,1 gram dan ratusan butir pil koplo dari 6.113 butir obat psikotropika jenis trihexyphenidyl.

Setelah itu, mereka merusak 13 buah ponsel, dan membakar barang bukti lain yang mudah dibakar, seperti kain, tas, kartu, dan seterusnya.

WHO: Kehidupan Normal Baru Bisa Dimulai 2022

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 9,1 gram sabu-sabu, 6.113 butir pil psikotropika, gergaji satu buah, sabut dua bilah, linggis dua buah, pakain sembilan potong, peralatan pendukung penggunaan narkoba, dan handphone (HP) 13 buah.

“Semua barang bukti ini berasal dari 45 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Puluhan perkara tersebut merupakan akumulasi perkara dari Januari-September 2020. Kami menyampaikan banyak terima kasih. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19,” ujar Benny, sapaan akrabnya.

Benny mengaku belum bisa menyampaikan masih berapa kasus Kejaksaan Sragen yang masih dalam proses di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan perkara yang ditangani bermacam-macam mulai dari kasus pidana umum dan pidana khusus.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya