SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 622 situs web di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK) sepanjang 2021.

Pemblokiran dilakukan lantaran website-website tersebut tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan, sepanjang bulan Juni 2021, Bappebti tercatat telah memblokir 109 situs web bidang PBK tanpa izin mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi tersebut mengatakan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan kepada website yang mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: The Sunan Hotel Solo Kembali Raih Penghargaan Dari Agoda

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” papar Wisnu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/7/2021).

Wisnu mengungkapkan sikap ini terus dilakukan Bappebti agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

Dia melanjutkan, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pengawasan pun menurut Wisnu dilakukan secara rutin oleh lembaganya untuk mencegah potensi kerugian di masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Baca Juga: KAI Gelar Anugerah Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Masyarakat Diimbau Tak Mudah Percaya

Pada keterangan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengatakan modus penawaran investasi biasanya berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Syist mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Dia berkata, perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi. Namun di sisi lain juga dapat memberikan kerugian yang besar atau high risk return.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah,” ungkap Syist.

Baca Juga: Kompak Turun, Cek Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Jumat 23 Juli 2021

Syist menambahkan, apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan.

Bappebti menyarankan, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK selalu lakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Selain itu juga diharapkan para investor tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya