SOLOPOS.COM - Seorang pria yang diduga kesal karena anaknya menggunakan knalpot brong memukul knalpot brong di Tugu Makutha, Solo, Minggu (30/5/2021). (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Seorang bapak mengamuk setelah anakya terjaring operasi kepolisian karena mengendarai sepeda motor  berknalpot brong di Tugu Makutha, Laweyan, Solo, Minggu (30/5/2021) pagi.

Saat kejadian jajaran Polresta Solo dan personel gabungan tengah menggelar operasi yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwira Pengendali dalam operasi itu, Iptu Marsana, menjelaskan semula petugas menghentikan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong dari arah barat ke timur.

Baca Juga: Buntut Persoalan Harga Pecel Lele Nuthuk, Tiga Tempat Usaha di Jalan Perwakilan Ditutup

Petugas dalam operasi knalpot brong Solo itu langsung menghentikan pemuda berinisial IH warga Karangasem, Laweyan, tersebut. Saat diperiksa, pemuda itu juga tidak membawa dokumen kendaraan.

Pemuda itu mengendarai Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 5165 AFB. Petugas pun menyita sepeda motor pemuda itu karena tidak membawa dokumen dan berknalpot brong.

Kesal Anaknya Memakai Knalpot Brong

Selang beberapa saat, datang orang tua pemuda itu membawa dokumen kendaraan. Kepolisian pun menjelaskan agar knalpot brong diganti dengan knalpot standar.

Baca Juga: Curi Perhatian, Istri Wawali Solo Pasang Ucapan Selamat Ulang Tahun di Baliho

Bapak-bapak itu marah dan mengambil knalpot standar sepeda motor anaknya yang terjaring operasi di Tugu Makutho itu. Pria itu diduga kesal karena anaknya menggunakan knalpot brong.

Setelah mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar, bapak-bapak itu langsung memukul knalpot brong itu berulang kali. Hal itu dilakukan di depan para anggota yang bertugas.

“Mungkin juga tidak terima karena kami hentikan dan bapak itu marah. Knalpot milik anaknya di pukul-pukul dengan knalpot brong lain. Setelah selesai memukul-mukul, bapak itu pamit dengan membawa sepeda motor anaknya,” papar Kanit Reskrim Polsek Laweyan itu mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Ini Prediksi, Head to Head, dan Perkiraan Pemain Man City Vs Chelsea

Kepolisian Menindak Pelanggaran Sesuai Prosedur

Ia menambahkan kepolisian tetap menilang pemuda yang terjaring operasi knalpot brong di Tugu Makutha Solo itu. Menurutnya, emosi bapak itu merupakan hal yang wajar.

Sedangkan kepolisian menindak pelanggaran sesuai prosedur. Pelanggaran knalpot brong juga telah diatur dalam undang-undang dan melanggar ketentuan. Banyak masyarakat yang mengadukan penggunaan knalpot brong ke call center Polresta Solo.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan IAIN Surakarta Pilih Nama UIN Raden Mas Said

Dalam operasi itu total ada 18 motor yang ditilang, empat di antaranya menggunakan knalpot brong. Sementara itu, enam orang tertangkap petugas tidak memakai masker.

Seluruhnya didata dan dibina petugas. Lalu mereka diberikan masker untuk mencegah penularan virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya