SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Totok Suroso, 45, warga Dukuh Pandak RT 002/RW 002 Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, akhirnya ditahan polisi atas kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.

Polres Sukoharjo menetapkan Totok Suroso sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut sejak beberapa waktu lalu namun tidak langsung menahannya karena Totok mengalami luka hasil usahanya bunuh diri dengan menusuk perutnya dan harus dirawat di rumah sakit. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kini, pria itu mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan Totok ditahan setelah kondisinya membaik. 

Totok sebelumnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo karena mengalami luka di bagian perut akibat tusukan pisau percobaan bunuh diri seusai menganiaya kedua anaknya. 

Anak pertamanya Alifia mengalami luka di bagian pelipis dan trauma dirawat di RSUD dr Moewardi Solo. “Setelah menunggu pemulihan pelaku [Totok Suroso] dan kondisi anak pertamanya yang sebelumnya dirawat di rumah sakit, penyidik langsung memeriksa pelaku dan meminta keterangan saksi korban [anak pelaku]. Dari hasil pemeriksaan ini lah penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka yang menganiaya kedua anaknya,” kata dia, Rabu (10/7/2019). 

Menurutnya, pemeriksaan intensif telah dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Sesuai hasil pemeriksaan, Totok tega menganiaya anak karena motifnya adalah kesulitan ekonomi. 

Atas tindakan itu, penyidik menjerat Totok dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

“Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. 

Ditanya pengamanan terhadap tersangka mengingat sebelumnya pernah beberapa kali mencoba bunuh diri, Kapolres mengatakan sistem keamanan di dalam tahanan Mapolres sudah dijalankan sesuai prosedur. 

Pengamanan itu termasuk aturan bagi kunjungan besuk tahanan dilakukan pemeriksaan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam dan barang larangan lainnya masuk ke area tahanan.

“Jadi pengamanan tidak hanya untuk tersangka Totok melainkan seluruh tahanan di Mapolres Sukoharjo,” katanya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Totok kepada dua anak kandungnya terjadi pada Selasa (25/6/2019) lalu. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.00 WIB lantaran ada warga yang mendengar suara teriakan dari rumah Totok. 

Mendengar teriakan anak kecil tersebut warga kemudian datang untuk mencari tahu. Namun saat warga datang, posisi pintu rumah masih terkunci. Pintu kemudian didobrak hingga akhirnya terbuka. 

Saat itulah, warga mendapati anak kedua Totok yang berumur 12 tahun dalam kondisi lehernya terikat tali. Melihat hal itu, warga berusaha menolong dengan melepas tali yang melilit leher anak itu. 

Saat itu, warga mendengar Totok mengatakan sudah membunuh anaknya yang lain. Mendengar hal itu, warga berusaha mencari tahu keberadaan anak Totok yang bernama Alifia. 

Setelah dicari, warga menemukan Alifia di rumah kosong tidak jauh dari rumah Totok. Di sana Alifia ditemukan dalam posisi terbujur dengan penuh luka dan bersimbah darah. 

Di sisi lain, saat warga berusaha menolong anak-anak Totok, justru Totok yang berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut. Upaya tersebut digagalkan warga yang kemudian melapor ke polisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya