SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku pencurian sapi, SDT. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Kekompakan memang penting dalam sebuah keluarga. Tetapi kalau kekompakan dalam hal kriminal tentu tidak dibenarkan. Seperti yang dilakukan bapak dan anak di Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ini, yang kompak melakukan aksi pencurian sapi.

Kedua pelaku berinisial SDT, 48, dan BS, 18, ini merupakan warga Minggir yang kini tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Para pelaku berhasil tertangkap karena ban pikap yang mereka pakai untuk membawa hasil curian bocor.

Kapolsek Minggir, AKP Dwi Noor Cahyanto, menjelaskan kejadian ini pertama diketahui oleh petugas Polsek Seyegan dari laporan warga yang curiga adanya pikap bermuatan dua sapi berhenti di pinggir jalan di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Sleman, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Belasan Candi, Didominasi Corak Hindu atau Buddha?

“Kecurigaan masyarakat timbul, lalu disampaikan ke Polsek Seyegan,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Polsek Seyegan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Minggir untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, pelaku BS berhasil meloloskan diri dengan mengelabui petugas polisi hendak menamban ban kendaraan pikap itu. Saat ini BS masih dalam pengejaran petugas.

Setelah keduanya ditangkap, barulah keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, Antonius, salah satu warga Minggir melaporkan bahwa dua ekor sapi limosin senilai Rp38 juta miliknya hilang.

“Pemilik bangun mau memberi makan melihat sapi sudah tidak ada di kandang. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata benar, dua sapi itu adalah miliknya,” kata Dwi Noor.

Baca Juga: Diduga Klitih, Remaja di Sleman Nyaris Bacok Warga

Setelah diperiksa, imbuh Dwi Noor, ternyata Antonius dan pelaku merupakan tetangga.

“Sehingga pelaku dengan mudah masuk dan mengambil sapi-sapi itu. Lalu otak pencuriannya adalah BS,” katanya.

Meski begitu, salah satu pelaku, SDT membantah bahwa anaknya adalah otak aksi pencurian sapi tersebut.

Dia mengaku tidak mengajak anaknya secara langsung untuk mencuri, melainkan hanya untuk nyopir. “Anak saya tidak tahu [rencana pencurian],” katanya.

Pencurian itu, tambah SDT, ia lakukan  lantaran dimintai tolong BS yang sedang membutuhkan uang. Rencananya, sapi-sapi itu akan dibawa ke wilayah Turi untuk dijual ke pembeli yang merupakan kenalan BS.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Patut Ditiru, Bapak-Anak Ini Kompak Mencuri Sapi Tetangga Sendiri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya