SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah menolak eksepsi Kepala Desa (Kades) Saradan, Anis Tri Waluyo, selaku terdakwa kasus dugaan penyuapan dalam seleksi perangkat desa (perdes).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang, pada Selasa (19/3/2019), memutuskan eksepsi Kades Saradan melalui kuasa hukumnya, Teguh Supriyanto, tidak bisa dibenarkan. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam eksepsi itu, Teguh menyampaikan perkara yang menjerat kliennya itu tidak layak disidangkan karena berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan cacat hukum. Namun, putusan sela dari majelis hakim menguatkan jawaban eksepsi  dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ekspedisi Mudik 2024

“Hasil putusan sela, majelis hakim menolak ekseksi terdakwa. Alasannya sama dengan yang dikemukakan oleh JPU yakni BAP tersebut sah secara hukum karena sudah ditandatangani terdakwa dan penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian. Jadi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya, Teguh berdalih kliennya tidak pernah didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di Polres Sragen. Tahu-tahu penyidik mengeluarkan BAP yang sudah ditandatangani penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian. 

“Yang namanya penasihat hukum itu ya harus kenal dengan yang dibela. Tapi, penasihat hukum yang menandatangani BAP ini tidak pernah berkoordinasi dengan Pak Anis maupun keluarganya. Peran penasihat hukum sebagai apa kan jelas di penyidikan. Kalau saja Pak Anis didampingi penasihat hukum saat diperiksa, mungkin bisa lain ceritanya,” ucap Teguh Supriyanto.

Lantaran tidak ada pendampingan dari penasihat hukum, Teguh menganggap BAP yang dibuat penyidik cacat hukum sehingga tidak bisa dijadikan bahan bagi Kejari Sragen untuk menyusun materi dakwaan guna menjerat kliennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya