SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Banyaknya pelanggaran light on di beberapa jalan di Kota Bengawan mengindikasikan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan masih lemah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penegak hukum guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat di masa mendatang.

Transfer knowledge menjadi salah satu kunci utama merealisasikan UU hingga ke tataran akar rumput.Beberapa pasal kunci dalam UU yang dinilai urgen perlu disampaikan ke masyarakat secepatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian ditegaskan Pengamat Transportasi sekaligus Dosen Tranportasi UNS, Dr Eng Syafii MT kepada Solopos.com, Minggu (27/3/2011). Dua faktor lain yang menjadi penyebab masih banyaknya pelanggar light on, yakni masih buruknya budaya tertib lalulintas dan lemahnya langkah penegak hukum dalam merealisasikan UU.

“Tiga faktor itu yang menjadikan UU Nomor 22 tahun 2009 belum dijalankan secara maksimal. Fenomena seperti ini bukan terjadi di Solo saja, melainkan di kota-kota lain di Indonesia sebagain besar seperti itu,” katanya.

Regulasi UU Nomor 22 tahun 2009 yang telah digodok di pemerintah pusat dianggap sudah tepat. Diharapkan dengan regulasi tersebut, masyarakat Indonesia (khususnya di Solo) bakal mentaati dan melaksanakannya. Implementasi regulasi yang baik mencerminkan suatu masyarakat memiliki kesadaran cukup tinggi di depan hukum.

 

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya