SOLOPOS.COM - Puluhan motor knalpot brong disita tim gabungan Polres Karanganyar pada Sabtu-Minggu (9-10/10/2021). (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Gencarnya razia sepeda motor berknalpot brong oleh tim gabungan Polres Karanganyar tupanya tak membuat kapok. Polisi masih saja menerima keluhan dari warga tentang banyaknya remaja dan pemuda yang membuat gadung dengan sepeda motor berknalpot brong itu.

Banyak pengguna sepeda motor berknalpot brong itu membuat pengguna jalan lain terganggu karena bising. Suaranya memekakkan telinga terutama saat pengendara memainkan gas. Tak cukup menggeber gas, mereka juga berjingkrak-jingkrak di sepeda motor.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polres Karanganyar pun mengerahkan tim gabungan untuk memburu penggunaan sepeda motor berknalpol tak standar ini dalam razia yang digelar sampai subuh. Dari razia yang digelar sejak Sabtu (9/10/2021) malam sampai Minggu (10/10/2021) dini hari, polisi berhasil menyita sedikitnya 30 sepeda motor berknalpol brong.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Pikap Angkut Ikan Terjungkal di Matesih Karanganyar

Knalpot brong merupakan knalpot modifikasi yang dibuat free flow. Artinya tidak ada hambatan dalam mengalirkan gas buang hasil pembakaran mesin dan knalpot tidak berperedam suara. Sehingga suara yang dihasilkan bisa memekakkan telinga.

Dalam razia itu, kebanyakan pemilik sepeda motor berknalpot brong itu adalah anak baru gede (ABG).

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan aparat dari sejumlah satuan dikerahkan dalam razia yang dimulai pukul 21.0o WIB ini. Petugas mendatangi lokasi-lokasi berkumpulnya para penggunan sepeda motor berknalpot brong tersebut.

“Petugas patroli dengan menyisir kawasan perkotaan seperti Jalan Lawu dan Papahan. Hasilnya kami menemukan ada 30 kendaraan knalpot brong,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 12 Perguruan Silat Teken Komitmen Jaga Karanganyar Tetap Kondusif

Puluhan sepeda motor itu kemudian disita dan dibawa ke Satlantas. Pemilik kendaraan dikenakan surat teguran. Mereka baru boleh membawa pulang sepeda motor tersebut jika sudah melengkapi surat-suratnya dan mengembalikan kondisi sepeda motor itu seperti standar pabrikan.

Pemilik juga diminta melengkapi syarat teknis kendaraan seperti memasang spion, pelat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya.

“Pengambilan kendaraan dimulai hari ini sampai besok. Kami minta mereka mengganti knalpot dan melengkapi kendaraaan sesuai standar,” katanya.

Diharapkan operasi yang digelar secara rutin ini memberi efek jera bagi para pelanggar terutama kaum ABG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya