SOLOPOS.COM - Ilustrasi Masjidil Haram (haji.kemenag.id)

Solopos.com, SOLO — Beberapa lembaga keuangan saat ini memiliki program kredit umrah bagi umat muslim yang ingin pergi ke Tanah Suci. Terkait hal tersebut, kira-kira bagaimana sih hukum Islam mengatur umrah memakai uang yang diperoleh dari utang?

Masih banyak pihak yang berbeda pendapat terkait hal tersebut. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang melarangnya. Karena syarat berangkat haji maupun umrah adalah kemampuan untuk menunaikannya, termasuk urusan finansial.

Promosi 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Apalagi biaya umrah sekarang dapat dibilang tidak sedikit. Meksipun ada yang berusaha dengan cara menabung selama bertahun-tahun agar bisa berangkat umrah maupun haji.

Berhubungan dengan uang utang yang dipakai berangkat umrah, Nahdlatul Ulama (NU online) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di situs resminya mengulas hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Doa Minum Air Zamzam, Dibaca Supaya Dapat Keberkahan

BPKH dan NU  sama-sama mengambil sumber dari kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang mengulas hukum umrah atau haji dengan uang utang.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Pandangan NU

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar utang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah,” bunyi dalam kitab tersebut.

Baca Juga: Dosa Besar! Begini Penjelasan Hukum Judi Bola dalam Islam

Meski hukum umrah pakai uang utang diperbolehkan meski dengan syarat mampu membayarnya, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari, berpesan, “Lebih baik kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab berisiko berutang ini sangat besar,” kata dia.

Baca Juga: Hukum Operasi Plastik dalam Islam Ternyata Boleh, Tapi Ada Ketentuannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya