SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyebut saat ini sudah banyak warga yang mengajukan izin menggelar kegiatan hajatan.

Bupati menilai salah satu hal yang patut diwaspadai setelah penurunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level empat ke tiga adalah kegiatan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, kegiatan hajatan atau jagongan menjadi fokus perhatian dari Satgas Penanggulangan Covid-19 mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Jadi Vaksinator, Bupati Sragen Sempat Peluk Siswa SMP yang Takut Jarum Suntik

Ekspedisi Mudik 2024

“Kegiatan sosial kemasyarakatan harus diwaspadai. Fokusnya ke kegiatan jagongan. Satgas harus bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi pelaksanaan prokes [protokol kesehatan] mengingat kegiatan sosial kemasyarakatan sudah bisa dimulai,” papar Bupati saat ditemui wartawan di SMPN 5 Sragen, Jumat (10/9/2021).

Dalam Instruksi Bupati Sragen No. 360/399/038/2021 tentang PPKM level tiga disebutkan, kegiatan hajatan atau kegiatan sejenis bisa dilaksanakan dengan sejumlah batasan yakni maksimal diikuti 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dilarang membuka masker selama acara masih berlangsung, dilarang merokok hingga makan dan minum.

Makanan dan minuman untuk tamu disajikan dalam kemasan supaya bisa dibawa pulang. Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari dengan durasi maksimal dua jam. Tidak dibolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, aktivitas berjoget maupun mabuk-mabukan.

“Untuk sanksi pelanggaran prokes tertuang dalam raperda yang sekarang masih dalam proses di DPRD. Materi sudah kami serahkan. Tapi, mereka perlu studi banding dahulu,” papar Bupati.

Protokol Kesehatan

Selain meningkatkan sosialisasi terkait protokol kesehatan, Pemkab Sragen juga bakal menguatkan testing, tracing dan treatment atau 3T. Testing dilakukan dengan target 635 orang/hari. Tracing dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat di tiap kasus terkonfirmasi positif. Sementara treatment pengobatan perlu dilakukan secara komprehensif sesuai dengan tingkat gejala yang dialami warga.

Baca Juga: Jam Mengajar Saat PTM Hanya 25 Menit per Mapel, Guru di Sragen Dituntut Kreatif

Sementara itu, Kapolsek Kota Sragen, AKP Mashadi, mengakui saat ini sudah ada tiga warga yang mengajukan izin menggelar hajatan. Beberapa warga lain baru sekadar konsultasi terkait aturan kegiatan hajatan selama berlangsungnya PPKM level tiga. Dalam hal ini, polisi tidak serta merta memberikan izin warga menggelar hajatan.

“Aturannya kita sesuaikan dengan Instruksi Bupati yang ada pada saat ini. Pemohon harus buat surat pernyataan sesuai Instruksi Bupati. Apabila melanggar ya harus siap dibubarkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19,” tegas AKP Mashadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya