SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash; </strong>Pemerintah Kelurahan Jagalan akan memasang rambu-rambu kepada warganya yang meminta surat keterangan miskin (<a href="http://semarang.solopos.com/read/20180705/515/926292/ombudsman-jateng-siap-tindak-lanjuti-penyalahgunaan-sktm">SKTM</a>) padahal tidak terdaftar dalam SK Gakin yang diterbitkan Pemerintah Kota Solo.</p><p>Berdasarkan informasi yang diterima <em>Solopos.com</em>, Kelurahan Jagalan akan memasang MMT bertuliskan &ldquo;Perkataan adalah doa, bila Anda mampu tapi minta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180708/493/926760/ppdb-sman-klaten-petugas-datangi-rumah-calon-siswa-ber-sktm">SKTM</a> maka hati-hati karena Allah akan mengabulkan setiap doa hambanya.&rdquo; MMT itu sudah dipesan dan akan dipasang dalam waktu dekat.</p><p>Kepala Kelurahan Jagalan, Nanang Heri Tri Wibowo, mengatakan sejak 1 Mei lalu, tercatat ada 50 orang yang meminta surat keterangan miskin ke pihak kelurahan. &ldquo;Kami harus jelaskan bahwa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180708/492/926806/ppdb-boyolali-sebagian-orang-tua-calon-siswa-cabut-sktm">SKTM</a> itu sudah tidak ada, sekarang miskin atau tidak tergantung data di SK Gakin,&rdquo; tutur Nanang saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (9/7/2018) siang. Dia mengatakan tiap orang yang meminta surat keterangan datanya akan disinkronkan dengan data dari petugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di kelurahan.</p><p>Nanang menuturkan dari 50 orang tersebut, 35 orang di antaranya terdaftar dalam SK Gakin, sementara 15 orang lainnya tidak tercatat sebagai warga miskin. Sebelum meminta surat keterangan, Nanang mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama peminta akan dicek lewat <em>website e-sik.surakarta.go.id</em>, apabila terdaftar, pemohon akan mendapatkan surat keterangan masuk SK Wali Kota yang bisa digunakan untuk mendapatkan SK sebagai keluarga miskin.</p><p>Nanang menambahkan masyarakat tidak bisa berbohong dengan sistem ini. &ldquo;Sebab ketika dia masuk dalam surat keterangan masuk SK Wali akan langsung keluar nomor SK dan nomor urut rumah tangga, sementara yang tidak terdaftar akan diberi keterangan tidak terdaftar di SK Gakin,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Dia mengatakan apabila ada warga yang mendadak jatuh miskin, misalnya karena musibah atau usaha yang bangkrut, maka tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai penduduk miskin. Serangkaian prosedur seperti surat pengantar RT/RW harus disertakan dalam pengajuan keterangan miskin ke kelurahan. &ldquo;Sebelum dinyatakan miskin tim kelurahan akan melakukan <em>home visit</em> untuk memastikan dia benar-benar miskin,&rdquo; katanya.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya