SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN—Ribuan pemilik tanah di Kabupaten Sleman yang tidak diketahui kejelasan alamatnya menjadi salah satu faktor membengkaknya data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sleman yang mencapai Rp162 miliar. Jumlah tunggakan ini merupakan akumulasi tunggakan dari 1994 hingga 2012.

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Wahyu Wibowo menjelaskan, hingga saat ini Dispenda belum bersedia menandatangani tunggakan lebih dari Rp162 Miliar yang dibebankan dari Pemerintah Pusat, karena data itu tidak sepenuhnya valid. Hingga saat ini pihaknya masih memverifikasi data tersebut bersama KPP Pratama dan ditargetkan bisa selesai tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami terus koordinasi dengan KPP Pratama untuk mencari data yang valid, yang benar-benar data piutang itu ada orangnya. Sekarang ada angkanya tapi kalau tidak ada orangnya bagaimana?” terangnya saat ditemui Rabu (28/5/2014).

Faktor yang memengaruhi ketidakvalidan data itu antara lain adanya Wajib Pajak (WP) yang domisilinya tidak di tempat, seperti orang luar DIY yang memiliki tanah di Sleman tapi tidak melaporkan keberadaannya di dusun, sehingga tidak melakukan pembayaran karena pihak pemerintah desa kesulitan melakukan penagihan. Kasus itu mencapai ribuan dan lebih dominan terjadi di Kecamatan Depok, Mlati dan Ngaglik.

“Banyak wajib pajak ada di Jakarta punya tanah di Sleman. Wujudnya tanah tidak diketahui alamat pemilik secara pasti. Itemnya mencapai ribuan di kecamatan tertentu. Saat ini kepala dusun yang membantu verifikasi karena yang lebih memahami,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya data yang belum dimasukkan padahal setelah dicek ke WP sudah melakukan pembayaran. Hal itu membuat WP terdaftar belum melakukan pembayaran sehingga menjadi tunggakan.

Ia menambahkan penyebab lain yakni masih ada data trouble. Contohnya, tidak ada objek wajib pajaknya atau tanah sudah dijual ke pemilik baru tetapi nama lama dan nama baru dua-duanya masih muncul sebagai piutang.

“Kami cari yang lima tahun terakhir yang valid dan bisa ditagih. Kami usahakan Insyaallah tahun ini bisa clear [bersih]. Rp162 miliar itu bisa sama-sama memahami dan menandatangani,” ujarnya.

Karena ketidakvalidan itu, pihaknya belum dapat menentukan berapa prosentase piutang yang valid dari angka tunggakan Rp162 miliar tersebut. Tetapi ia optimistis seharusnya ada sekitar 50% dari tunggakan itu yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya