SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju adanya revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan pelaksanaan pemilu.

Dia mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (25/4/2019), seperti dikabarkan Antara.

Bambang Soesatyo mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.

Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.

“Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya