SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

WATES—Sejumlah perusahaan besar di Kulonprogo tidak mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) No.4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Namun, sejauh ini Pemkab Kulonprogo baru melayangkan surat pemberitahuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui Rabu (12/12), Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Juaeni mengatakan, menurut data yang ia peroleh, banyak perusahaan di Kulonprogo tidak mematuhi Keppres tersebut. Akan tetapi, dia tidak membeberkan berapa jumlah perusahaan yang membandel tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sesuai isi Kepres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkan ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi. “Jadi kalau perusahaan yang ada di Kulonprogo, dan hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Dinsosnakertrans,” ujar dia.

Juaeni mengatakan pihaknya baru sebatas menyurati perusahaan-perusahaan tersebut agar berkewajiban mematuhi Keppres yang dimaksud. Teguran keras belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya