SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri Paving Blok (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Terbatasnya petugas pengawas perusahaan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menyebabkan rendahnya wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan yang ada di kabupaten ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Ika Rosita mengatakan rendahnya wajib lapor ketenagakerjaan ini disebabkan kurangnya kesadaran perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terutama untuk industri skala kecil atau sektor informal. Keterbatasan petugas pengawas juga menjadi salah satu kendala kami. Padahal jumlah perusahaan yang perlu diawasi juga cukup banyak,” ujar Ika, Senin (23/6/2014).

Ika memaparkan perusahaan yang tergolong skala kecil yakni memiliki pekerja kurang dari sepuluh pekerja. Jumlah industrinya mencapai 181 perusahaan dan terbanyak di Kulonprogo.

Sedangkan untuk skala sedang jumlah pekerja 10 hingga 24 pekerja berkisar 71 perusahaan.  Sementara perusahaan skala besar di kabupaten ini jumlahnya masih relatif sedikit.

Wajib lapor ketenagakerjaan ini telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Di mana setiap perusahaan, baik skala besar maupun skala kecil harus melaporkan diri terkait usaha, jumlah tenaga kerja yang dimiliki, domisili, upah pekerja, jam kerja hingga jaminan yang diterima setiap pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya