KULONPROGO—Banyak perusahaan besar di Kulonprogo yang tidak mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) No.4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ditemui Rabu (12/12/2012), Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Juaeni mengatakan menurut data yang ia peroleh, sejauh ini banyak perusahaan di Kulonprogo yang tidak mematuhi Keppres tersebut. Akan tetapi, dia tidak membeberkan berapa jumlah perusahaan yang membandel tersebut.
Lanjut dia, sesuai isi Keppres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkan ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi. “Jadi kalau perusahaan yang ada di Kulonprogo hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab dalam hal ini Dinsosnakertrans,” ujar dia.
Dinsosnakertrans selama ini sudah memiliki datebase para pencari tenaga kerja, lengkap dengan kualifikasi keahlian serta pendidikannya. Dengan demikian, menurut Juaeni, jika ada perusahaan yang membuka lowongan kerja, dinas tinggal menghubungi para pemegang AK 1 (kartu kuning), yang kemudian bisa mengikuti seleksi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Juaeni mengatakan pihaknya baru sebatas menyurati perusahaan-perusahaan tersebut agar berkewajiban memathui Kepres yang dimaksud. Bentuk teguran secara keras belum dilakukan pihaknya.