SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, memberikan sambutan saat Sosialisasi Pengelolaan Usaha Pariwisata 2019 di Hotel Sun Madiun, Senin (18/11/2019). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Puluhan pengelola usaha pariwisata di Kota Madiun dikumpulkan Pemkot Madiun, Senin (18/11/2019) di Hotel Sun Madiun. Mereka diberi informasi tentang persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata.

Usaha di bidang pariwisata ada beragam, mulai dari sektor hotel, tempat karaoke, rumah makan, dan tempat hiburan malam. Selama ini banyak pengelola usaha pariwisata yang belum mengantongi izin operasional.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Pengelolaan Kepariwisataan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Madiun, Dewanto, mengatakan masih banyak pengusaha yang tidak memahami proses perizinan dalam pengelolaan usaha pariwisata.

Pengelola tempat hiburan di Madiun selama ini mengira hanya perlu mengurus perizinan IMB dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Padahal setelah itu masih ada izin operasional yang harus dipenuhi.

“Izin operasional merupakan persyaratan terakhir agar usaha pariwisata dapat dibuka,” kata dia seusai acara Sosialisasi Pengelolaan Usaha Pariwisata 2019.

Dewanto menyampaikan setelah pengelola usaha pariwisata mendapatkan TPUD, pengusaha mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, Disbudpar Jawa Timur akan melakukan verifikasi lapangan bersama Disbudparpora Kota Madiun.

“Jika data yang diajukan sudah sesuai maka Disbudpar Jatim akan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat diajukan oleh pengusaha ke badan sertifikasi usaha,” ujarnya.

Dia menuturkan setelah itu baru keluar surat berupa sertifikat yang disebut izin operasional. Usaha pariwisata ini terdiri atas 13 bidang usaha pariwisata yang diperinci menjadi 65 usaha pariwisata.

Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, mengatakan pemkot telah meningkatkan inovasi di bidang perizinan. Sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya