SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku UMKM. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan banyak pemohon bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) 2021 yang tak lolos.

Wahyu menyebut permasalahannya mayoritas karena administrasi. Di antara permasalahan itu yakni surat keterangan usaha bukan tanda tangan kepala desa. Jika tanda tangan dari sekretaris atau perangkat desa tidak diterima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, saat diverifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang dilampirkan tidak sesuai. Misalnya, antara KTP dengan KK tidak sesuai. KTP milik pribadi namun KK milik orang lain. Tanggal lahir di KTP dengan KK berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Waduuuh! Ratusan Pemohon BPUM di Wonogiri Terindikasi Usahnya Abal-Abal

“Kami harap untuk pembukaan BPUM yang akan datang tidak ada pemohon yang usahanya terindikasi tidak benar. Pemohon harus yang mempunyai usaha sebelum pandemi dan hingga kini masih aktif. Karena bantuan itu untuk modal usaha agar bangkit di tengah krisis,” kata dia kepada Solopos.com, di ruang kerjanya Rabu (22/9/2021).

Wahyu mengatakan, pada 2021 ini Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri mengusulkan 17.475 pemohon agar bisa menerima BPUM. Kali terakhir, pada BPUM tahap IV pihaknya mengusulkan 4.083 usulan calon penerima. Jumlah itu sudah berdasarkan hasil verifikasi.

Berdasarkan SK dari Deputi Usaha Mikro Kementerian KUKM No. 423/2021 pertanggal 30 Agustus 2021, usulan BPUM di Wonogiri yang sudah cair totalnya berjumlah 30.797 penerima. Jumlah penerima lebih banyak dibandingkan yang diusulkan karena diperkirakan ada kemungkinan pemohon yang mengajukan pada tahun lalu kembali mendapatkan bantuan serupa di tahun ini.

Selain itu, ada yang tahun lalu belum mendapatkan bantuan, pada tahun ini mendapatkan bantuan BPUM. Penetapan penerima bantuan itu dilakukan oleh Kementerian KUKM.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pada tahun lalu tidak hanya Dinas KUKM dan Perindag yang bisa mengusulkan calon penerima bantuan BPUM. Instansi lain seperti koperasi, Himbara, PNM dan Pegadaian juga bisa melakukan pengusulan.

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Waspadai Penyakit Ini di Wonogiri

Namun, sejak keluar Petunjuk Pelaksanaan bantuan BPUM No. 03/2021 2021 dari Kementerian KUKM, pengusul BPUM ditentukan dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten/kota.

“Sekarang, mulai 2021 yang mengusulkan dari kami. Setiap pemohon mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. Pada tahun lalu usulan dari dinas yang terealisasi berjumlah 16.642 penerima. Sedangkan tahun ini hingga tahap III ada 8.540 usulan yang terealisasi,” kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya