SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman berencana melakukan peninjauan kembali (PK) Perda RTRW No. 12/2012. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memenuhi dinamika perkembangan pembangunan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, secara yuridis PK terhadap RTRW dibolehkan agar pembangunan daerah mampu menghadapi perkembangan zaman. Apalagi beberapa proyek pembangunan saat ini dan masa mendatang akan dilakukan di wilayah Sleman. Mulai proyek pembangunan jalan bebas hambatan (tol) Jogja-Bawen di mana trase proyek tersebut melewati wilayah Sleman.

Ada juga proyek underpass simpang Kaliurang (Kentungan), rencana pembangunan jalan Jogja Outer Ringroad (JORR) dan peralihan jalan-jalan dari jalan kabupaten ke jalan provinsi atau jalan provinsi ke jalan nasional. Misalnya, jalan dari Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Bogem Kalasan yang saat ini menjadi jalan provinsi.

Pembangunan JORR kata Sri bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan di DIY. Pembangunan JORR tersebut juga akan disambungkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan membangun jalan Tol Jogja-Bawen.

Kondisi tersebut, menurut Sri memiliki konsekuensi pada proses pembangunan di Sleman. Mau tidak mau, katanya, Perda RTRW perlu juga mengikuti dinamika yang ada agar nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sleman, kata Sri akan terus berbenah agar lebih dinamis dengan perkembangan pembangunan.

“Belum lagi pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo. Meski dibangun di sana, tapi kuenya ada di Sleman. Ini yang juga perlu disiapkan karena perubahannya cukup cepat,” kata Sri saat mengelar jumpa pers di Warung Pak Lanjar, Banteran, Donoharjo, Ngaglik, Senin (19/3/2018).

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi saat ini Pemkab telah membentuk tim pengkaji RTRW. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati No.14/2018. Mereka  akan menilai RTRW yang sesuai dengan dinamika perubahan dan kemanfaatannya.

“Tim ini berasal dari sejumlah instansi. Kami juga menggandeng UGM untuk terlibat melakukan kajian PK RTRW,” ujarnya.

Selain melakukan kajian, tim yang beranggotakan 36 orang ini nantinya juga akan mengevaluasi hasil kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati. Ditargetkan rekomendasi dapat diberikan kepada bupati pada akhir tahun ini.

“Pemberian rekomendasi ini tentu melibatkan para ahli apakah sesuai dengan tata ruang? Kalau perubahan RTRW saat ini lebih dari 20% maka Perda RTRW saat ini akan diubah,” jelasnya.

Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyadi mengatakan perubahan RTRW juga untuk mengakomodasi program-program pusat dan DIY. Jika kajian yang dilakukan menuntut adanya perubahan maka perubahan Perda RTRW akan dilakukan.

“Kalau hasil kajiannya RTRW saat ini berubah atau melesetnya di atas 15-20% perlu Perda baru, kalau di bawah itu hanya perlu revisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya