SOLOPOS.COM - Logo PKS (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Partai Keadilan Sejahtera Gunungkidul memprotes kinerja Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul karena banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Gunungkidul, Arif Wibawa, mengatakan telah terjadi pelanggaran hukun dalam pelaksanaan pemilu ditingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berupa kecurangan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atah formulir C, pengurangan dan penggelembungan jumlah suara.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Arif juga menilai petugas KPPS dengan sengaja tidak memberikan sertifikat rincian penghitungan suara. Pelanggaran hukum terjadi di antaranya di TPS 4, 5 dan 13 di Desa Bendung, Kecamatan Ponjong, saksi tidak mendapatkan formulir C1. Di Desa Candirejo di TPS 1,2,3,4,7,13,15 dan 16 saksi tidak mendapatkan formulir C1 dengan lengkap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Malah ada yang belum terisi dan belum ditandatangani KPPS,” kata Arif seusai pertemua dengan KPU Gunungkidul dan Panwaslu di kantor Panwaslu Gunungkidul, Jumat (11/4/2014).

Ketu KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan formulir C1 sudah dia sampaikan ke semua petugas KPPS untuk semua saksi. Zainuri akan menyanggupi permintaan PKS dengan memberikan soft copy formulir C1 yang ada di PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya