SOLOPOS.COM - Suharti, pedagang di Pasar Beringharjo menjual beras mulai kualitas medium sampai premium, Selasa (25/7/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perdagangan (Disdag) Kulonprogo menyosialisasikan pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Perdagangan (Disdag) Kulonprogo menyosialisasikan pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium, di lima pasar rakyat di Kulonprogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Promosi dan Distribusi Disdag Kulonprogo, Nanik Triyani menyebutkan, lima pasar tersebut adalah Pasar Wates, Pasar Bendungan, Pasar Temon, Pasar Galur, dan Pasar Sentolo.

Sosialisasi dilakukan, karena dari hingga Jumat (22/9/2017) lalu, berdasarkan hasil pantauan Disdag, diketahui bahwa para pedagang pasar rakyat belum menjual beras sesuai HET.

Padahal HET baru telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, dan ditandatangi pada 24 Agustus 2017 lalu. Sejauh ini, HET baru diterapkan di toko modern atau toko jejaring.

Sehingga fokus sosialisasi kali ini, dilakukan kepada para pedagang dan masyarakat selaku konsumen, agar kedua belah pihak mengetahui bahwa harga beras harus mulai sesuai HET.

“Permendag sebenarnya berlaku efektif sejak 1 September 2017, namun ada toleransi waktu. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa HET beras di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebesar Rp9.450 untuk medium dan Rp12.800 untuk jenis premium,” ujarnya, Minggu (24/9/2017).

Kepala Disdag Kulonprogo Niken Probo Laras mengatakan, penjualan beras dengan harga sesuai HET masih belum sepenuhnya berlaku di pasar-pasar rakyat di Kulonprogo. Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan batasan jelas mengenai kriteria beras premiun dan medium.

Selain batasan tersebut, ditetapkan pula aturan bahwa para penjual beras diwajibkan untuk mencantumkan label jenis dan HET beras pada kemasan. Label ini untuk mengantisipasi pedagang menjual beras kualitas medium, namun dengan keterangan bertuliskan premium. Ketentuan pemasangan label ini, dipantau langsung oleh Satuan Tugas Pangan DIY.

Ketentuan spesifikasi beras dinyatakan medium dan premium, telah ditetapkan Kementerian Perdagangan, lanjut Niken. Misalnya, untuk beras medium adalah beras yang memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 15%, butir patah maksimal 25%. Sedangkan beras premium memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air minimal 14%, butir patah 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya