SOLOPOS.COM - Koalisi Rakyat Semarang Kawal RKUHP melakukan aksi demonstrasi di Tugu Muda, depan Lawang Sewu, Sabtu ,(3/12/2022) sore. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, Jawa Timur, Sabtu (3/12/2022) sore. Aksi ini untuk menolak RKUHP yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Dalam aksi itu, tampak spanduk putih bertuliskan “RKHUP Masih Kotor Ancaman Pidana Jadi Teror #semuabisakena” menjadi suara utama yang diusung para aksi unjuk rasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terlihat, aksi itu sempat memantik perhatian para pengunjung Lawang Sewu yang baru saja keluar dari tempat wisata tersebut. Tak hanya itu, peserta aksi juga membagikan selebaran yang berisi penolakan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada para pengguna jalan. Aparat kepolisian pun tampak menjaga secara ketat demonstrasi itu.

“Aksi demonstrasi ini tidak ingin mengganggu masyarakat Semarang dan pengguna jalan. Tapi kami ingin memperjuangkan RKUHP. Karena semua bisa kena dengan pasal bermasalah,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Umarul Faruq saat melakukan unjuk rasa.

Umarul menyampaikan ada 18 pasal bermasalah di dalam RKUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap mudah untuk menjerat siapa pun yang ingin menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Kronologi Truk Kontainer Bermuatan Triplek Terguling di Kalimalang Semarang

“Ada 18 pasal lebih yang dipermasalahkan di RKHUP. Karena memang tidak sesuai dengan hukum pidana,” jelas dia.

Umarul menilai, RKUHP seharusnya mengatur relasi antara individu dengan individu dan bukan malah sebaliknya, yaitu antara individu dengan lembaga atau sebuah jabatan tertentu. Ia pun mencontohkan dalam Pasal 218 RKUHP disebutkan setiap orang di muka umum menyerang harkat martabat dan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden akan dihukum penjara selama tiga tahun.

“Pasal tersebut [218 RKUHP] bermasalah bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Pasal ini juga berpotensi menjadi pasal karet yang menjerat para aktivis dan siapapun masyarakat Indonesia yang ingin menyuarakan pendapatnya,” terang dia.

Lebih lanjut, pasal berikutnya yang dipermasalahkan yakni Pasal 188 RKUHP yang mengatur tentang pengembangan ilmu pengetahuan dan ideologi Marxisme dan Leninisme. Seharusnya, tidak boleh dalam hukum pidana mengatur dengan memberikan porsi sangat sempit bagi ilmu pengetahuan terutama ideologi Marxisme dan Leninisme.

Baca Juga: Sempat Kejang-Kejang, Pria Tanpa Identitas Meninggal di Jalanan Semarang

“Saya pikir ideologi tersebut merupakan ajaran progresif yang mampu menumbuhkan demokrasi,” sambung dia.

Pihaknya menuntut agar pemerintah menunda pengesahan RKUHP dan perbaiki poin-poin bermasalah. Termasuk menghilangkan segala bentuk pemberangusan demokrasi dan pemberangusan hak-hak sipil.

“Kami juga menuntut hilangkan diskriminasi terhadap masyarakat adat. Tolak pemberantasan pemikiran melalui pelarangan, penyebaran ilmu pengetahuan dan lainnya,” tegas dia.

Umarul menambahkan, pengesahan RKUHP diprediksi akan dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2022 atau sebelum DPR memasuki masa reses. Sehingga, pihaknya akan terus bersuara dan menolak RKHUP tersebut.

Baca Juga: Yamaha FreeGo 125 Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Harga Mulai Rp21,5 Juta

“Potensi besar akan disahkan padahal belum menyerap Masyarakat secara keseluruhan sehingga kami akan terus bersuara dan menuntut,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya