SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen tertinggi. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi.

Terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-linked oleh agen atau tenaga pemasar produk asuransi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Memang permasalahan yang paling diadukan pertama adalah adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh agen. Tidak sesuai dengan yang dijual," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam diskusi virtual yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rabu (14/4/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca juga: 2 Perusahaan Di Wonogiri Ini Butuh Ribuan Karyawan, Banyak Loker Nih...

Kedua, yang paling banyak pengaduan karena turunnya nilai investasi. Hal itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan dengan hasil klaim yang diperoleh konsumen. "Ini yang kadang menjadi keributan," ungkap Agus.

Mengacu catatan OJK, pada tahun 2019, terdapat sebanyak 360 pengaduan. Kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 593 pengaduan. Di tahun 2021 ini sampai kuartal I mencapai 273 aduan. "Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal atau kami bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan komplainnya," katanya

Selain dari kedua pengaduan itu, kata Agus, kebanyakan dari konsumen juga mengadukan yang disampaikan meminta agar premi asuransi yang sudah dibayarkan selama beberapa periode dapat dikembalikan seluruhnya secara utuh.

Padahal menurut Agus terdapat dua komponen. Komponen asuransi dan komponen investasi. "Kalau dibalikin secara keseluruhan, sementara kita menikmati klaim asuransi yang ada, kan tidak fair juga," jelasnya.

Baca juga: Bikin Member Meradang Karena Gagal Bayar, Apa Itu EDCCash?

Kesulitan Memproses Klaim

Tak hanya itu, pengaduan lainnya yakni perihal kesulitan dalam memproses klaim yang sudah jatuh tempo tapi belum juga dibayarkan. "Permasalahan dari pengaduan terbagi empat, tapi terbanyak soalmis-selling," kata dia.

Agus menilai pengaduan terkait PAYDI atau Unit-linked tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor dan pelaku, mulai dari perusahaan, agen, atau bahkan masyarakat selaku nasabah itu sendiri. Dari sisi nasabah, selain yang benar-benar terkena fraud, faktanya masih banyak yang minim pengetahuan atau belum memiliki awareness terkait risiko dari produk asuransi yang dibarengi dengan investasi.

"Maka, untuk pelaku usaha jasa keuangan asuransi, proses penawaran dan penjualan harus terdokumentasi dengan baik, ada rekamannya. Selain itu, perlu ada daftar blacklist agen nakal/fraud,karena kebanyakan pengaduan ke kami, biasanya si agen sudah hilang atau tidak bekerja lagi," jelasnya.

Baca Juga: KCI Luncurkan KMT KRL Edisi Solo, Ada Gambar Mangkunegaran Dan Tugu Pemandengan

Sementara dari sisi perusahaan, kebanyakan masalah timbul akibat penawaran produk yang kurang memiliki transparansi. Misalnya, tidak mengungkap histori kinerja, menekankan kata tabungan agar dianggap tidak berisiko, atau menjamin kepastian bahwa nasabah bakal mendapat profit.

Dari hasil pemetaan OJK, proses pemasaran yang menyerupai bisnis Multi Level Marketing (MLM) pun menjadi salah satu penyebab fraud karena lebih menekankan bonus income, dan banyaknya agen tidak tersertifikasi.

Sistem ini membuat kecenderungan agen tidak memberikan pemahaman kepada konsumen dengan baik. "Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya