SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar minimalis layaknya kamar hotel (Pinterest)

Solopos.com, SOLO — Pengamat pariwisata yang juga Dosen Ekonomi Pembangunan UNS Solo, BRM Bambang Irawan, menyoroti maraknya tempat indekos di Kota Bengawan yang mirip hotel. Kemiripan itu baik dari segi fasilitas maupun lama menginap.

Bambang menyarankan Pemerintah Kota Solo menyesuaikan regulasi perizinan rumah indekos dan perhotelan. Tujuan penyesuaian regulasi itu tak lain untuk menjaga iklim persaingan yang sehat di lapangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal demikian, menurutnya, menjadi tanggung jawab pemerintah. “Pemerintah harus menjamin persaingan usaha tetap sehat. Jika tidak, bisa masuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU]. Karena kita punya undang-undang,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Makan, Sewa Kamar Indekos di Solo Juga Murah Lho!

Bambang menegaskan sampai sekarang belum ada penyesuaian regulasis seperti yang dia maksud. “Kalau Perda kos-kosan memang sudah ada. Namun kan perlu penyesuaian,” ucapnya.

Bambang Irawan mencontohkan rumah indekos eksklusif di Solo yang memiliki pengelolaan seperti manajemen akomodasi atau hotel. Padahal jumlah kamarnya tidak sampai 30 unit.

“Kalau sudah seperti itu berarti pengelolaannya unit usaha akomodasi. Karena itu, sekali lagi saya katakan pemerintah perlu menyesuaikan peraturan yang ada,” ujar peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya (Puspari) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Baca Juga: Camat Jebres Solo: Penghuni Indekos Juga Wajib Ikut Aturan Papi Sarimah

Rumah Singgah

Tak hanya soal rumah indekos yang mirip hotel, Bambang juga menyoroti rumah singgah di Solo. Menurutnya, terdapat sejumlah rumah singgah di sekitar kawasan pendidikan dan rumah sakit Kota Solo yang sudah menjadi mitra OYO atua Reddoorz.

“Banyak orang dari luar kota yang mengantar keluarganya ke rumah sakit atau menjenguk keluarganya yang rawat inap. Mereka menyewa rumah singgah. Maka itu masuk dalam salah satu yang ditawarkan sebagai akomodasi. Hal seperti ini regulasinya juga harus segera disesuaikan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dengana adanya penyesuaian regulasi tersebut diharapkan bisa memperjelas pemetaan hotel, rumah indekos, dan rumah singgah. “Jadi definisi hotel seperti apa, indekos seperti apa, rumah singgah seperti apa dan homestay seperti apa. Itu semua harus clear. Agar persaingannya lebih sehat,” ucapnya.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Pengunjung Solo Ini Pilih Hotel Kapsul karena Takut Hantu

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Aryo Widyandoko, belum bisa dimintai informasi mengenai regulasi indekos dan akomodasi di Solo. Ia meminta Solopos.com menghubungi Kabid Promosi Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Farida.

Namun Farida juga tidak bisa memberikan penjelasan detail. Ia mengaku perlu mempelajari terlebih dahulu regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya