SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN–Pendataan indekos di Sleman dinilai belum optimal. Kesadaran pemilik kos untuk mendaftarkan tempat usahanya dianggap masih rendah.

Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengungkapkan, kendala yang menghambat pendataan, salah satunya, pemilik indekos sulit ditemui karena sebagian tidak berdomisili di Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi ketika petugas mendatangi, hanya bertemu dengan penjaga indekos saja,” ujarnya, Senin (9/7).

Ekspedisi Mudik 2024

Demikian pula, jika pihaknya membuat janji dengan pemilik kos, tidak semua mengiyakan karena akan muncul alasan sibuk, tidak tahu menahu, dan sebagainya.

Ia menilai, pendataan indekos merupakan proses dan bertahap, sehingga tidak mungkin dilakukan secara instan, terlebih dengan kondisi pemilik tidak menetap di tempat tersebut.

Sepanjang 2011 hingga saat ini proses pendataan masih berlangsung, sebut dia, baru terdata sekitar 250-an indekos di wilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Ngemplak, dan Gamping.

Pendataan sengaja dilakukan di lima kecamatan tersebut, mengingat kawasan tersebut memiliki banyak indekos di atas 10 kamar. “Yang dikenai pajak yang punya kamar minimal 10, sementara wilayah kecamatan lainnya tidak ada indekos di atas 10 kamar,” terangnya. Adapun jumlah pajak indekos, imbuh Haris, hanya sekitar 5% dari omset per bulan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya