SOLOPOS.COM - Ketua Umum LAPAAN RI, Jawa Tengah, Kusumo Putro, berkonsultasi perihal SE Sekda terkait gerakan membeli beras ASN Sukoharjo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Selasa (30/8/2022) di Kantor Kejari Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri ).

Solopos.com, SUKOHARJO — Imbauan membeli beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo resmi dicabut, Selasa (30/8/2022).

Pencabutan SE lama tertuang dalam surat edaran Gerakan Membeli Beras bernomor 526/3522/2022 tertanggal, Selasa (30/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai pertimbangan yang ditulis dalam surat. Pertimbangannya kami mengevaluasi mekanisme dan tata cara penyaluran,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo saat ditemui di halaman depan Gedung Menara Wijaya, Selasa.

Dengan adanya surat edaran tersebut pelaksanaan gerakan ASN Kabupaten Sukoharjo membeli beras lokal resmi batal. Mengingat dalam sepekan muncul kegaduhan perihal surat imbauan bagi ASN untuk membeli beras dari petani Sukoharjo.

Pemkab pun menunjuk badan usaha tertentu untuk menyediakan beras bagi ASN. Imbauan itu secara tertulis tertuang dalam surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.

Baca juga: Walah, Mayoritas ASN Solo Berangkat Haji Tahun Ini Belum Ajukan Cuti

Sementara surat pencabutan ASN membeli beras lokal ditandatangani oleh Sekda Sukoharjo, Widodo.

“Menunjuk surat 526/3200/2022 tertanggal 3 Agustus 2022, perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo, dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut. Demikian untuk menjadikan maklum,” demikian salah satu tulisan dalam SE pencabutan.

Sebelumnya program tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Umum LAPAAN RI, Jawa Tengah, Kusumo Putro.

Kusumo bahkan berkonsultasi perihal SE Sekda tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa di Kantor Kejari Sukoharjo.

“Kami berharap program gerakan ASN membeli beras lokal segera dibatalkan. Pak Sekda segera membikin surat baru untuk membatalkan program bagi ASN seluruh Sukoharjo. Surat resmi harus dikirimkan dan diumukan secara terbuka,” kata Kusumo.

Baca juga: Soal SE Beras ASN, DPD Nasdem Desak DPRD Sukoharjo Panggil Bupati

“Oleh karena itu kami mendesak ada surat edaran pencabutan jika memang betul-betul dibatalkan. Tidak hanya sekedar menyampaikan pembatalan,” imbuhnya.

Desakan tersebut menurutnya harus dilakukan mengingat pelaksanaan pengiriman beras rencananya akan dilakukan pada Kamis (1/9/2022) mendatang.

Dia memastikan jika tidak ada pembatalan imbauan membeli beras lokal bagi ASN maka pihaknya dengan terpaksa akan mengambil langkah hukum.

“Karena kami melihat dalam program ini banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini kami belum melakukan investigasi mendalam. Tetapi yang jelas kalau untuk guru [yang menandatangani imbauan itu] cukup banyak,” kata dia.

Berkaitan dengan guru, kata dia salah satu alasannya menolak program tersebut karena SMP Negeri di Sukoharjo saja sudah ada 41 sekolah.

Baca juga: Sukoharjo Surplus Beras, Alasan Pemkab Keluarkan Imbauan ASN Beli Beras Petani

Namun mekanisme pengiriman tidak didetilkan dalam surat tersebut. Sementara menurutnya beras itu akan ditumpuk di aula dinas dan justru akan menimbulkan kegaduhan dalam pelaksanaan pengambilan.

Selain itu jangka waktu pemesanan berapa lama ASN akan membayar beras tersebut juga tidak disampaikan. Menurutnya ada kemungkinan ASN membayar beras hingga pensiun.

Sebelumnya Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sukoharjo, Purwanto, juga mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan kewenanganya dalam fungsi pengawasan.

DPRD Sukoharjo harus memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Gerakan Beli Beras Bagi ASN Tuai Polemik, Sekda Sukoharjo: Itu Hanya Imbauan!

“Kami mengirimkan nota protes kepada bupati, kepada sekda, dan DPRD terkait munculnya surat edaran ini. Harapan kami kalau memang surat nota protes DPD nasdem tidak ditanggapi maka Nasdem akan melakukan upaya untuk mendesak Pemkab mencabut hal ini,” kata dia.



Sementara itu, FSL, ASN dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) beberapa waktu lalu turut mengkritisi program membeli beras ASN.

“Itu pemaksaan kehendak. kalau menurut saya tidak pas. Pembelian beras itu kan sukarela kalau misalkan program pengentasan kemiskinan atau lainnya, tidak apa-apa,” kata dia.

“Itu kan hanya beras petani. Pemerintah kontribusinya apa kalau misalkan panen melimpah tetapi tidak mampu membeli,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya