SOLOPOS.COM - Ilustrasi(JIBI/Harian Jogja/marketing.c0.id)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hari ini adalah batas akhir laporan dana kampanye tahap ketiga partai politik dan caleg peserta Pemilu 2014. Hingga Rabu (23/4/2014) siang, kemarin, baru lima partai yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Laporan tersebut pun terpaksa dikembalikan karena tidak menyertakan laporan caleg terutama caleg-caleg yang diketahui tidak terpilih atau gagal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Hukum dan Pengawasan Is Sumarsono mengungkapkan, lima partai politik yang sudah memasukan laporan dana kampanye adalah Partai Nasdem, PKB, Hanura, PAN dan PPP.

“Yang lima partai ini sudah kami anggap sudah memberikan laporan namun harus diperbaiki karena tidak menyertakan laporan caleg-caleg tidak terpilih,” kata Is saat ditemui di kantornya.

Menurut Is, kewajiban melaporkan dana kampanye tidak hanya berlaku untuk partai dan caleg terpilih saja tapi caleg tidak terpilih pun harus melaporkan. Is meminta partai politik bertanggungjawab membuat laporan dari calegnya yang terpilih dan caleg tidak terpilih.

“Kalau caleg tidak terpilih tidak mau laporan tidak masalah tapi harus ada keterangan yang dilampirkan dalam laporan partai,” ujar Is.

Karena laporan yang sudah masuk belum sempurna, maka KPU pun belum bisa merekap jumlah nominal dana kampanye dari masing-masing partai politik maupun caleg. Is berharap, hari ini sampai pukul 18.00 WIB nanti, semua partai politik sudah melaporkan dana kampanye dengan lengkap.

Konsekuensi yang tidak melaporkan dana kampanye, partai politik dan caleg yang terpilih bisa didiskualifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya