SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL: Selain persoalan nama Pantai Indrayanti Kecamatan Tepus, Gunungkidul yang tidak relevan dan menjadi pro kontra, sejumlah bangunan yang berada di sekitar pantai tersebut juga dituding tidak memiliki izin.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Gunungkidul, Surya Aji kepada Harian Jogja, Jumat (20/5) menyatakan, pihaknya akan mengupayakan penertiban izin bangunan tersebut. Menurut dia, beberapa bangunan permanen di lokasi pantai telah dilakukan pengecekan dan tidak memiliki izin yang sah. Dalam waktu dekat, Disbudpar Gunungkidul akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta pihak lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Koordinasi yang dengan dinas terkait persoalan hukum perijinan, jadi belum dengan satpol PP, kalau itu nanti jika sudah tahap eksekusi” terangnya.

Selain bangunan tidak berizin, jarak bangunan juga telah menyalahi aturan. Pasalnya bangunan yang didirikan hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir pantai. (Harian Jogja/Sunartono)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya