SOLOPOS.COM - Warga Baleharjo Gunungkidul serukan anti-pernikahan dini. (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Permasalahan perekonomian keluarga dan hamil diluar nikah menjadi penambah angka pernikahan usia dini di tengah masyarakat di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL--Permasalahan perekonomian keluarga dan hamil diluar nikah menjadi penambah angka pernikahan usia dini di tengah masyarakat di Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), DIY, Bambang Marsudi mengatakan permasalahan ekonomi tersebut menjadi faktor utama pendorong pernikahan dini.

“Kendala utama pencegahan pernikahan dini karena faktor ekonomi, kondisi ekonomi yang tidak mapan membuat orang tua gampang menikahkan anaknya. Mereka beranggapan beban tanggungan keluarga berkurang,” ujarnya.

Dirinya mengatakan biasanya anak tersebut lulus SLTA segera dinikahkan. Bambang mengatakan hal tersebut mungkin berbeda dengan keluarga yang berkecukupan, yang biasanya menyekolahkan anaknya setinggi mungkin.

Selain karena faktor ekonomi, Bambang juga mengatakan penyebab sulitnya menekan angka pernikahan dini karena banyak anak yang belum menikah secara resmi namun sudah hamil duluan. “Hal tersebut mau tidak mau kan harus dinikahkan,” katanya.

Untuk di Bantul sendiri Bambang mengatakan belum dapat memastikan pemicu lain pernikahan dini. Namun indikasi yang muncul diantaranya pergaulan sekolah tidak terkontrol, masuk wilayah wisata yang dimungkinkan banyak pengaruh sikap dari luar.

Dia juga mengatakan dampak pernikahan dini banyak sekali seperti ketidaksiapan secara ekonomi, secara psikologis, maupun secara kesehatan.

Pihak BKKBN sendiri dikatakan olehnya membentuk konseling remaja untuk menghindari tiga hal yang utama, yaitu sex pranikah, nikah dini, dan menghindari narkoba.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mahmudi membenarkan berbagai faktor mendorong remaja untuk nikah dini dan telah berupaya mengurangi.

“Pihak pemerintah daerah menurutnya telah berupaya menekan angka itu mulai dari pemberian modal usaha, peningkatan ekonomi sejahtera, Komunikasi Informasi Edukasi [KIE], mencegah hamil diluar nikah dengan kerjasama dengan para pemuka agama,” katanya.

Humas pengadilan agama, Bantul, Yuniati Faizah mengatakan Pengadilan Agama, Bantul telah mengurusi pengajuan perkara dispensasi menikah sebanjak 74 terhitung dari Januari hingga Oktober.

“Ditahun ini dari Januari hingga akhir Oktober 74 perkara rata-rata usia perempuan 15 tahun dan laki-laki 17-18 tahun, yang kebanyangan karena hamil duluan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya