Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan peraturan daerah tentang pedagang kaki lima guna memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penataan dan pemberdayaannya.
“Ada tiga tujuan dalam pembuatan perda ini, yaitu masalah kepastian hukum, penataan, kemudian terkait pemberdayaannya,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Senin (14/10/2013).
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Oleh sebab itu, katanya, dengan adanya perda tentang PKL tersebut, diharapkan PKL merasa nyaman karena mempunyai identitas yang jelas dan kepastian hukum dalam berusaha.
“Ini kami pahami betul, karena keberadaan PKL itu merupakan salah satu sektor informal yang banyak menggerakkan kehidupan ekonomi di Bantul, setidaknya ada sekitar 3.000-an PKL di Bantul,” katanya.
Ia mengatakan perda tentang PKL merupakan aturan baru, inisiatif eksekutif yang telah diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Bantul 2013 dan hingga saat ini masih dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul.