SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL : Bupati Bantul, Idham Samawi meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera melaporkan keuangan, sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir Januari.

Seluruh SKPD berkwajiban untuk melaporkan rekening keuangan, sebagai wujud transparansi, untuk mengantisipasi rekening liar yang marak ditemukan akhir-akhir ini. “Saya minta semua transparan, penggunaan dana juga harus rasional, “ ujar Idham di sela-sela acara Sosialisasi Akselerasi Implementasi Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di Gedung Induk Parasamya, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seluruh SKPD lanjutnya harus mengumpulkan nomor rekening dan aset yang dimiliki, dengan batas waktu 31 Januari. Harapannya, seluruh instansi sudah mengumpulkan sebelum pemeriksaan BPK. Rekening nantinya akan dicocokkan dengan Silpa 2008.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup), Bantul, Sumarno menyebutkan seluruh pengguna anggaran masing-masing instansi dilarang melakukan mark up, tidak fiktif dalam penggunaannya, dan tidak mengurangi target anggaran baik secara kuantitas dan kualitasnya.

Sekda Bantul, Gendut Sudarto menegaskan birokrasi harus bebas KKN. Tentunya, harus dibarengi dengan perubahan pola pikir aparat pemerintahan. Stigma buruk yang melekat dalam masyarakat sepatutnya dihilangkan, dengan cara mempermudah pelayanan.

Terpisah, Subandrio, Kepala Inspektorat Bantul, menegaskan mark up instansi selama ini tidak terjadi. Biasanya, pelanggaran laporan keuangan instansi biasanya menyangkut proses kelengkapan administrasi. Dari 168 instansi yang diperiksa, laporan keuangan masih banyak yang belum sempurna.  “Biasanya hanya masalah kesempurnaan laporan,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, kemarin.

Selain itu, setoran pembayaran pajak biasanya juga mengalami keterlambatan. Akibatnya, penyusunan laporan sedikit mengalami keterlambatan. Pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mencapai keterbukaan pada seluruh instansi. Seluruh instansi diharapkan siap ketika diperiksa, dengan laporan rutin.

Untuk mengantisipasi penyelewengan, prosedur pengadaan barang dan jasa harus memenuhi syarat kelulusan sertifikasi, sesusi dengan kompetensi panitia. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No 56 Tahun 2007 tentang pengadaan barang dan jasa. (Harian Jogja Cetak/Shinta Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya