SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Bantul Radio terancam ditutup. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan radio milik Pemkab Bantul tersebut.

Dalam audiensi antara Komisi B DPRD Bantul dengan KPID DIY, Rabu (3/8) terungkap, adanya sejumlah pelanggaran terkait keberadaan Bantul Radio. Koordinator Bidang Perijinan KPID DIY, Tri Suparyanto mengungkapkan, Bantul Radio melanggar Keputusan Menteri (KM) Nomor 15/2003 mengenai penataan lokasi radio. Pasalnya lokasi siarannya berada di daerah Gabusan, Sewon Bantul, padahal frekuensi radio yang dahulu bernama Radio Sanggan Buana Citra tersebut berada di kanal 16, yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kalau penataan itu boleh dilanggar, pasti nggak ada yang mau siaran di Gunungkidul maunya di kota semua, makanya penataan radio sudah diatur,” terangnya.

Selain itu hingga kini, radio yang berada di bawah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai UU penyiaran. Sementara IPP baru dapat dikeluarkan KPID apabila Bantul Radio (secara administratif dan defacto dalam pengurusan perijinan) kembali berlokasi ke Ngaglik, Sleman.

Tak hanya itu, keputusan Pemkab Bantul mengambil alih Bantul Radio juga dinilai menyalahi aturan karena yang berhak adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal dan harus ada persetuan DPRD disertai Pertaturan Daerah (Perda).

“Harusnya dikelola LPP kecuali daerah yang tidak terjangkau oleh siaran publik seperti RRI makanya boleh mendirikan radio. Kalau dikelola daerah juga potensi monopoli. Semua siaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diplot ke Bantul Radio,” katanya.

Direktur PD Aneka Dharma Farid Hilmi mengatakan, lembaganya segera mengupayakan IPP. Namun ia belum dapat memastikan apakah siaran radio dihentikan sementara waktu atau tidak, karena masih dibicarakan. Adapun nasib radio yang dibeli Pemkab seharga Rp1,7 miliar itu ke depan pasca pengurusan IPP juga belum diketahui. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya