SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku UMKM. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri kembali membuka pendaftaran program bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM). Pendaftaran bantuan untuk UMKM di Wonogiri kembali digelar secara online.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menginformasikan pendaftaran bantuan untuk UMKM dibuka hingga akhir November 2020. Hal itu lantaran kuota penerima tingkat nasional, yakni 12 juta orang, belum terpenuhi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wahyu mempersilakan pelaku usaha mikro kecil mendaftarkan diri di link sesuai kelompok wilayahnya. “Link dan syaratnya sama dengan pendaftaran gelombang pertama lalu,” kata Wahyu.

Bocoran Running Man 525: Jenny Blackpink Serang Kwang Soo, Jisoo Bikin Kim Jong Kook Tersipu

Dia menginformasikan, pendaftar gelombang I sebanyak 23.524 orang. Pendaftar yang melengkapi persyaratan tambahan, yakni menyerahkan surat keterangan usaha dari pemerintah desa/kelurahan dan surat pernyataaan, hingga 2 Oktober lalu tercatat 15.184 orang.

Dinas KUKM Perindag bukan satu-satunya pengusul. Pengusul lainnya, seperti bank pemerintah, Pegadaian, dan lainnya. Hal itu berarti usulan dari Wonogiri yang diajukan kepada Kementerian KUKM lebih banyak dari yang tercatat tersebut.

“Ada pemohon yang sudah mendapatkan pencairan BPUM, tapi banyak juga yang belum mendapatkannya,” ulas Wahyu.

Berikut link Pendaftaran Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro:

Eks-distrik Baturetno (Baturetno, Batuwarno, Tirtomoyo, Karangtengah, Giriwoyo, Giritontro)
Link : bit.ly/datadistrikbaturetnonew

Eks-distrik Jatisrono (Jatisrono, Jatiroto, Jatipurno, Girimarto, Sidoharjo)
Link : bit.ly/datadistrikjatisrono

Eks-distrik Purwantoro (Purwantoro, Kismantoro, Slogohimo, Bulukerto, Puhpelem)
Link : bit.ly/datadistrikpurwantoronew

Eks-distrik Wuryantoro (Wuryantoro, Eromoko, Manyaran, Pracimantoro, Paranggupito)
Link: bit.ly/datadistrikwuryantoro

Eks-distrik Wonogiri (Wonogiri, Selogiri, Ngadirojo, Nguntoronadi)
Link: bit.ly/datadistrikwonogiri

Syarat Umum

-Pelaku usaha ultramikro dan mikro dengan jumlah aset hingga Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Omzet tahun maksimal Rp300 juta yang belum terakses kredit perbankan

-Memiliki usaha mandiri/usaha produktif sudah ada sebelum Maret 2020 (sebelum Covid-19 mewabah)

-Saldo tabungan calon penerima bantuan per Juni 2020 kurang dari Rp2 juta

- Tidak sedang memiliki pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan lain

- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial jaring pengaman ekonomi bahan baku produksi dari Pemprov

Pengemudi Mobil Terjebak di Perlintasan KA Madiun, Untung Ada Petugas yang Menyelamatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya