SOLOPOS.COM - Petugas mengecek dokumen persyaratan BPUM yang diserahkan pemohon di Kantor Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Senin (12/4/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah pusat kembali membuka program pemberian bantuan bagi UMKM pada tahun ini. Pendaftaran program bernama BPUM itu dibuka mulai Senin-Selasa (12-20/4/2021). Bagi masyarakat Wonogiri, pendaftaran bantuan UMKM itu dilakukan online di laman bit.ly/BPUMWONOGIRI2021.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengaku sudah menginformasikan hal ini kepada warga melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Hari itu, ada sekitar 60 orang yang sudah mendaftar secara online.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Baca Juga: Miss Papua New Guinea 2019 Dipecat, Banyak Pihak Menyesalkan

“BPUM resmi dilanjut tahun ini. Tapi nilai bantuan tahun ini Rp1,2 juta/penerima,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Senin.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, cara dan syarat pendaftaran BPUM 2021, yakni melalui pranala yang sudah ditentukan. Setelah mengisi data, pendaftar harus mencetak bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran tersebut sebagai salah satu syarat yang harus diserahkan kepada petugas Dinas KUKM Perindag.

Selain bukti pendaftaran, pendaftar juga harus melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan nomor induk berusaha (NIB). Jika belum punya NIB pendaftar dapat menyerahkan surat keterangan usaha (SKU) yang ditandatangani kepala desa (kades) atau lurah tanpa delegasi.

Warga yang boleh mendaftar BPUM 2021 hanya pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar BPUM 2020. Pendaftar BPUM 2020 yang hingga saat ini belum menerima bantuan ada dua kemungkinan, yakni pemerintah masih memverifikasi data permohonan atau pemerintah tak mengabulkan permohonan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak mengetahui kepastiannya, karena tak mendapat pemberitahun resmi dari pemerintah pusat.

Perbedaan

Ada sejumlah perbedaan BPUM tahun ini dibanding tahun lalu. BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta/penerima atau turun 50 persen dari BPUM 2020 yang saat itu Rp2,4 juta/penerima. Pengusul BPUM tahun ini hanya dinas yang mengurus UMKM di setiap daerah. Sementara, pengusul BPUM tahun lalu ada sejumlah pihak. Selain dinas terkait juga Bank BRI, BNI, koperasi, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pengiriman data pengajuan dari para pemohon BPUM 2021 ini secara berjenjang, yakni dikirim kepada dinas terkait di tingkat provinsi, kemudian baru kepada kementerian terkait. Pada 2020 penyerahannya dari pengusul langsung kepada kementerian terkait. Masa pendaftaran BPUM 2021 dalam lingkup se-Jawa Tengah sama, yakni 12-20 April. Masa pendaftaran BPUM 2020 lalu di setiap daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Setahun Didi Kempot Meninggal, Keluarga Gelar Yasin dan Tahlil

Pantauan Solopos.com di Kantor Dinas KUKM Perindag, ada sejumlah warga yang menyerahkan dokumen persyaratan, tetapi tak banyak. Ada warga yang menyerahkan dokumen, tetapi petugas belum dapat menerimanya. Itu karena warga bersangkutan belum mendaftarkan diri secara daring.

Fatimah, warga Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, mengaku langsung menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan begitu tahu ada bantuan untuk UMKM lagi. Tahun lalu pemilik angkringan itu mengetahui ihwal BPUM, tetapi telat. Saat akan mendaftar ternyata pendaftaran sudah ditutup. “Kalau cair mau saya pakai buat tambah modal,” kata Fatimah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya