SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Bantuan sosial Solo, BPK diakui Pemkot telah memberi izin penyaluran Bansos kesehatan.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo mengklaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi lampu hijau ihwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) kesehatan bagi peserta Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) silver. Penyaluran tersebut dinilai tak menyalahi aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengemukan telah berkonsultasi dengan BPK sebelum menetapkan kebijakan bansos kesehatan. Hasilnya pemberian bansos kesehatan pada individu tidak dipermasalahkan. Bansos yang tidak diperkenankan adalah hibah bansos untuk kelompok. Rudy, sapaan akrabnya mengatakan bansos kesehatan diberikan sebagai upaya Pemkot tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bengawan masuk kategori rentan miskin.

“Warga rentan miskin ini yang membutuhkan bantuan kesehatan bisa menjadi miskin kalau kita tidak ikut mengintervensi. Nah posisi disinilah Pemerintah atau Negara hadir, dengan mengintervensi memberi layanan kesehatan supaya mereka tidak jatuh miskin. Asalkan keuangan APBD mampu mengkavernya,” kata Rudy ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (7/6/2016).

Rudy mengatakan kebijakan penyaluran dana bansos kesehatan jalan terus. Pihaknya memutuskan tidak akan menghentikan penyaluran dana bansos kesehatan bagi masyarakat. Bansos kesehatan ini diberikan untuk mereka yang terdesak dari segi kesehatan dan tidak terkaver di dalam jaminan kesehatan yang telah ditanggung oleh APBD maupun APBN.

“Kalau bansos individu tetap boleh. Kan konteksnya berbeda, makanya sampai sekarang kita tetap jalankan pemberian bansos kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada perseorangan atau kelompok sesuai kemampuan keuangan daerah. Bansos diberikan salah satunya sebagai perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Mekanisme pencairan dana bansos kesehatan, kata Rudy, biaya perawatan sementara ditanggung dan administrasi diselesaikan lebih dulu oleh pihak bersangkutan. Setelah itu, warga mengajukan permohonan bansos kepada Wali Kota dan Pemkot akan mengganti biaya perawatan selama di rumah sakit tersebut. Jika biaya rumah sakit melebihi Rp5 juta, Pemkot hanya akan mengganti dana Rp5 juta. Sebaliknya bila biaya perawatan kurang dari Rp5 juta, maka Pemkot akan mengganti biaya sesuai kuitansi. “Kecuali di RSUD Solo, Ngipang, warga tidak perlu nalangi dulu. Saya sudah minta ke pihak RS agar warga tidak keluar duit, nanti dibayarkan Pemkot. Karena Ngipang itu kan rumah sakit daerah milik Pemkot,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Budi Yulistianto mengatakan dasar Pemkot menyalurkan dana bansos kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Jadi ada dasar kami menyalurkan dana bansos kesehatan. Bansos bisa diberikan pada perorangan yang rawan secara sosial. Ini hampir sama dengan yang diberikan pada masyarakat tertimpa bencana,” terangnya.

Hanya, Budi menambahkan untuk beberapa kasus, bansos tidak bisa diberikan beberapa kali. Namun tentunya untuk bansos kesehatan akan dilihat sesuai kasusnya. Pemkot telah menetapkan batasan maksimal biaya bansos kesehatan senilai Rp5 juta per jiwa. Bansos dicairkan sepanjang ada permohonan pengajuan dana bansos kesehatan ke Wali Kota. Dengan melampirkan, kartu tanda penduduk (KTP), kartu PKMS silver, serta dilengkapi kuitansi biaya perawatan selama di rumah sakit. Nantinya dari permohonan tersebut, tim teknis melibatkan Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan memverifikasi berkas permohonan, termasuk cek fisik apakah pemohon masih berdomisili di Kota Solo atau tidak. Proses penyelesaian bergantung pada kelengkapan syarat yang diajukan masyarakat.

“Jadi mekanisme sama dengan bansos bencana, seperti rumah roboh dan lain sebagainya. Kalau bansos kesehatan nanti verifikasi dilakukan DKK. Kalau bantuan kebencanaan verifikasi di BPBD [Badan Penanggulangan Bencana Daerah],” katanya.

Data yang dilansir Dinas Kesehatan Kota (DKK) saat ini ada 30 permohonan bansos kesehatan yang telah dicairkan. Kepala DKK Solo Siti Wahyuningsih menyatakan bansos bisa digunakan untuk mengkaver warga miskin yang sebelumnya tidak menerima jaminan kesehatan oleh pemerintah. Bansos dinilai sebagai solusi bagi warga yang belum terkaver layanan kesehatan.

“Lagi pula ini sebagai wujud negara hadir untuk rakyatnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya