SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ketua Pokmas penerima bantuan rehab RTLH Weru, Sukoharjo, angkat bicara soal tudingan memotong bantuan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program Rehat Rumah Tak Layak Huni (RTLH) Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Suharjo, angkat bicara soal tudingan memotong dana bantuan senilai Rp1 juta per penerima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suharjo menegaskan potongan bantuan rehab RTLH itu untuk membiayai penyusunan surat pertanggungjawab (Spj). Suharjo mengatakan dana bantuan itu berasal dari Bank Jateng sebagai bagian dari program corporate social responsibility (CSR).

Ekspedisi Mudik 2024

Program CSR Bank Jateng itu merupakan bagian dari pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung di Desa Tegalsari. “Potongan dana senilai Rp750.000 per keluarga untuk membiayai penyusunan Spj. Masing-masing penerima dana rehab rumah diwajibkan menyusun Spj. Mereka tak mungkin membuat Spj lantaran tidak paham,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di Desa Tegalsari, Jumat (8/9/2017).

Sedangkan potongan senilai Rp250.000 per penerima untuk menjamu tim dari Bank Jateng saat kunjungan ke lokasi rumah yang dibantu rehab. Tim dari Bank Jateng bakal mengunjungi lokasi rumah yang direhab sebanyak tiga kali.

Suharjo memotong dana saat pemberian dana rehab rumah kepada 15 keluarga pada Agustus lalu. Sebelumnya, warga diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menerangkan warga menerima dana rehab rumah senilai Rp10 juta.

“Ini [pemotongan dana] kesepakatan antara pengurus pokmas dengan penerima dana rehab rumah. Dana rehab rumah dipotong Rp1 juta per keluarga. Uangnya masih saya bawa,” papar dia.

Pelaksanaan program dana rehab RTLH dikerjakan secara swadaya. Warga setempat bergotong royong mengerjakan proyek rehab rumah itu.

Saat ini, sebagian rumah yang direhab hampir rampung. Dia memperkirakan pengerjaan rehab rumah rampung pada akhir September.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo, Sarwidi, mengungkapkan pengerjaan rehab rumah bantuan dari Bank Jateng mengacu pada program serupa yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dana rehab rumah yang diterima keluarga miskin harus utuh.

Sebelum pencairan dana, Kepala Desa Tegalsari dan pengurus pokmas telah berkonsultasi ihwal pelaksanaan program rehab rumah itu. “Tidak boleh ada potongan dana rehab rumah. Selain itu, program rehab rumah diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai lantaran bisa disalahgunakan. Saya sudah memberi saran kepada pokmas namun praktiknya seperti ini,” terang dia.

Dia berharap pemerintah desa setempat dan pokmas segera menyelesaikan kasus dugaan pemotongan dana rehab rumah. Sarwidi khawatir Bank Jateng tidak akan mengucurkan kembali dana rehab rumah di Kabupaten Jamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya