SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Dinas Pertanian (Dispertan) menerjunkan tim teknis untuk mengevaluasi realisasi bantuan Penguatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 di 98 desa yang ada di 20 kecamatan mulai Januari-Februari. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pengelola bantuan Rp100 juta yang melanggar pedoman penggunaan PUAP bakal ketahuan dalam evaluasi tersebut.

Kepala Dispertan Sragen, Haryoto, saat dijumpai Espos, Selasa (17/1/2012), mengungkapkan bantuan PUAP ini digulirkan dengan dana APBN sejak 2008 lalu. Hingga 2011, kata dia, dari 208 desa di Sragen, baru 98 desa di antaranya yang menerima bantuan PUAP tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan realisasi bantuan PUAP oleh Gapoktan tidak bisa seenaknya, karena ada pedoman dalam pengelolaan PUAP.

“Prosedurnya realisasi dana PUAP itu didasarkan pada rencana usaha kelompok (RUK) setiap kelompok tani. Usulan RUK dari kelompok tani itu dibahas dalam rapat Gapoktan dan diputuskan bersama dalam bentuk rencana usaha bersama (RUB). Usulan RUK ini disesuaikan dengankebutuhan kelompok khusus yang berkaitan dengan bidang pertanian,” ujar Haryoto.

Menurut dia, manajemen pengelolaan dana PUAP ini boleh digaji yang diambilkan dari laba usaha, bukan dari dana pokok. Dia menguraikan
tidak ada persentase dalam penggunaan bantuan itu, semua dikembalikanke Gapoktan di setiap desa.

“Bila ada yang menyalahi pedoman dalam realisasi PUAP akan ketahuan, karena setiap Januari-Februari ada evaluasi dari tim teknis. Saat ini tim Dispertan itu sudah keliling ke desa-desa untuk mengevaluasi dana tersebut,” tegasnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya