SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Bantuan pendidikan Solo, sebanyak 23.102 pelajar bakal mendapat KIP.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 23.102 pelajar dari berbagai jenjang sekolah di Kota Solo diusulkan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah itu diperoleh dari hasil pendataan dan aktivasi KIP. Dari 23.102 pelajar tersebut diperinci menjadi 13.459 pelajar sekolah dasar (SD), 5.299 pelajar SMP, 1.524 pelajar SMA, 2.131 pelajar SMK, dan 689 pelajar sekolah luar biasa (SLB).

Pendataan dan aktivasi KIP dan penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang semula ditenggat 31 Agustus 2016, oleh pemerintah pusat diperpanjang hingga 30 September.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Aryo Widyandoko, ketika dimintai konfirmasi seputar pendataan dan aktivasi KIP dan penerimaan dana PIP, menjelaskan pelaksanaannya langsung ditangani sekolah.

“Dari Disdikpora Solo tidak berperan secara langsung, hanya memfasilitasi koordinasinya serta memonitor, tapi pelaksananya ada di sekolah, ujung tombaknya adalah kepala sekolah dan operator sekolah,” kata dia melalui telepon, Kamis (6/10/2016).

Data siswa yang diusulkan mendapatkan KIP langsung dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dengan demikian, data tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat. Disdikpora hanya menerima rekapannya.

Terkait kriteria siswa yang bisa diusulkan sebagai penerima KIP, menurut Aryo, sudah ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan usulan baru tidak terbatas hanya pada nama-nama yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo tentang siswa tidak mampu, namun bisa diajukan kepala sekolah dengan melihat latar belakang siswanya.

“Kalau memang kepala sekolah menilai siswa tersebut masuk kategori tidak mampu bisa diusulkan untuk mendapatkan KIP,” ungkap dia.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Solo, Bambang Wahyono. Dia menyebutkan siswa yang diusulkan menjadi penerima KIP salah satunya harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diketahui pengurus RT, RW, dan kelurahan asal.

Namun, dia menambahkan setelah usulan diajukan, bagi usulan baru tersebut akan ada penyaringan dan pengecekan silang oleh tim dari pemerintah pusat terhadap kelayakan penerima bantuan tersebut.

“Bagi usulan baru juga akan dijaring, dicek silang nama, asal sekolah, orang tua, benar atau tidak, layak atau tidak siswa yang diusulkan itu mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, selain pemegang KIP, anak-anak yang mendapatkan bantuan dana pendidikan dari PIP adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SD dan Anak Usia Dini (AUD) Disdikpora Solo, Wahyono, berharap dengan diajukannya usulan tersebut, siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk yang rentan miskin, diharapkan terbantu dalam membiayai pendidikan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya