SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googleimage)

Ilustrasi (Googleimage)

Ilustrasi (Googleimage)

Solopos.com, SOLO — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan ke-IV untuk SD dan SMP sudah bisa dicairkan awal Oktober. Di Solo, total Dana BOS tingkat SD mencapai Rp 9,3 miliar sedangkan tingkat SMP mencapai Rp 5,9 miliar pada pencairan triwulan ke-IV tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer BOS Kota Solo, Wahyono, mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat pemberitahuan pencairan dana BOS triwulan ke-IV kepada semua SD dan SMP se-Solo pada awal Oktober kemarin. Pihaknya mengimbau sekolah segera mencairkan dana BOS dan segera menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemanfaatan dana tersebut.

“Dana BOS triwulan ke-IV sudah masuk ke rekening masing-masing sekolah, seharusnya sudah dicek oleh pihak sekolah,” jelas Wahyono yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo tersebut saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2013).

Wahyono mengimbau penyusunan SPJ dana BOS lebih cepat dilaksanakan lantaran mendekati akhir tutup buku pada tahun anggaran. Sehingga diharapkan sekolah tidak kerepotan ketika menyusun laporan pembukuan lainnya. Penyusunan SPJ tersebut menyesuaikan pemanfaatan anggaran dengan melampirkan nota atau kuitansi pembelian barang.

“Penyusunan SPJ harus jeli sehingga setiap perincian pengeluaran jelas dan transparan. Nantinya SPJ triwulan ke-IV dijadikan satu laporan dengan SPJ triwulan I, II, dan III kemudian sekolah membuat surat pernyataan yang disertai rekapitulasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Pendidikan Dasar (Dikdas) SMP Disdikpora Solo, Waliyono, mengimbau sekolah segera mengecek rekening masing-masing dan segera memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Selanjutnya, jika dalam penyusunan SPJ ditemui ketidaksesuaian jumlah dana BOS dan jumlah siswa penerima BOS harus diklarifikasi.
Biasanya, ketidaksesuaian yang ditemukan yakni dana BOS yang diterima sekolah lebih banyak ketimbang jumlah siswa penerima BOS.

“Kalau turah wajib dikembalikan. Ada beberapa kasus seperti itu misalnya, ada siswa yang pindah atau putus sekolah otomatis kan sisa. Pengembalian kelebihan dana itu saat melaporkan SPJ,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/10/2013).

Pemanfaatan dana BOS, lanjut Waliyono, bisa dimanfaatkan untuk mengganti buku pelajaran yang rusak, biaya kegiatan peningkatan mutu pembelajaran, biaya ulangan atau ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran guru honorer, pengembangan profesi guru, bantuan biaya seragam, sepatu dan alat tulis untuk siswa miskin, biaya pengelolaan BOS, serta pembelian komputer dan printer.

Sebagai informasi, besaran penerimaan dana BOS untuk siswa SD yakni Rp 145.000 per siswa pada tiap periode, sedangkan jenjang SMP Rp 177.500 per siswa tiap periode.

Di Solo, terdapat 277 SD baik negeri maupun swasta dengan total siswa 64.681 orang. Serta 87 SMP dengan total siswa mencapai 33.358 siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya