SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Bantuan pemerintah akan diberikan untuk WNI eks Timtim.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan membantu WNI eks Timor Timur (Timtim) yang tinggal di luar provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) Rp10 juta per Kepala Keluarga (KK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat terbatas masalah itu di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (18/6/2015). Sampai saat ini, data yang sudah valid sebanyak 20.266 KK. Jika dijumlah per KK Rp10 juta maka totalnya Rp202,6 miliar.

Dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, penenetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur.

Selain itu juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Propinsi NTT.

Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.

Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya