SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyetop penyaluran dana hibah untuk kegiatan budaya atau kesenian masyarakat pada tahun anggaran 2014. Pemkot membatasi penyaluran dana hibah hanya tiga kegiatan, yakni tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2014), mengatakan telah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kota Solo pada anggaran 2014. Dalam surat edaran tersebut, Budi mengatakan penyaluran dana hibah 2014 hanya untuk tiga kegiatan, yakni dana hibah tempat ibadah, dana hibah untuk pendidikan seperti dana hibah TPA, sekolah minggu dan kegiatan keagamaan serta dana hibah untuk kesehatan masyarakat, yakni dana hibah Posyandu dan lanjut usia (lansia).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di luar dari tiga kegiatan itu [tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan] kami hentikan dulu. Bukan berarti tidak ada lagi, tapi tahun ini sementara setop karena banyaknya kasus yang berujung ke masalah hukum,” ujar Budi.

Ekspedisi Mudik 2024

Budi mengatakan Pemkot semakin selektif untuk menyalurkan dana hibah dan bansos ke masyarakat. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi permasalahan yang berujung hingga ke jalur hukum. Apalagi, dia menambahkan banyak penerima dana hibah yang mbeler belum serahkan laporan pertanggungjawaban (LPj).

“Kami sudah oyak-oyak, tapi tetap saja masih pada mbeler. Secepatnya kami minta yang belum serahkan LPj untuk diserahkan,” tegasnya.

Diakui Budi, banyak masalah dalam pemanfaatan dana hibah oleh masyarakat. Sebagian besar kasus yang muncul pada pemanfaatan dana hibah untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan. Karena itu, Pemkot hanya melaksanaan penyaluran dana hibah untuk tiga kegiatan pada tahun anggaran ini. Tidak hanya itu, Pemkot juga semakin selektif dalam penyaluran dana hibah ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyelewengan ataupun penerima dana hibah fiktif.

“Kami cek benar lembaganya. Nah yang biasanya muncul itu masalah duit itu digunakan atau tidak sesuai yang diarahkan. Hal ini yang menjadi fokus kami untuk melakukan pengawasan lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Solo, Siti Anggrahini Purwanti mengatakan Kesra mendapatkan dana hibah Rp 4,2 miliar pada tahun anggaran ini. Rinciannya, dana disalurkan untuk 370 yayasan. Siti mengatakan semakin memperketat pengajuan dana hibah. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penerima hibah fiktif.

“Setiap pengajuan dana hibah disertakan surat pernyataan dari pihak Kelurahan. Surat ini berisi tentang kejelasan lembaga yang mengajukan dana tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mulai melakukan pemeriksaan terhadap Hery Jumadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo lantaran diduga menyelewengkan dana hibah Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Tahun Anggaran 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya